Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ini Konsekuensi Perpajakan Perjanjian Pranikah yang Perlu Anda Ketahui

28 Agustus 2022   22:48 Diperbarui: 29 Agustus 2022   07:51 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aji adalah seorang dosen purnawaktu. Istrinya bekerja sebagai tenaga pemasaran. Selain gaji tetap, istri Aji sering mendapat bonus jika berhasil mencapai target tertentu.

Suatu hari, Aji menerima surat panggilan dari Kantor Pajak. Setelah bertemu dengan petugas pajak, kepada Aji diperlihatkan sejumlah utang pajak sebagai akibat kurang bayar selama beberapa tahun.

Aji bercerita bahwa dia dan istrinya masing-masing memiliki NPWP. Mereka tidak memiliki usaha dan tidak menjalankan pekerjaan bebas.

Baik Aji maupun istrinya menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja. Oleh pemberi kerja, penghasilan mereka sudah dipotong PPh Pasal 21.

Selama ini, Aji dan istrinya masing-masing melapor SPT Tahunan NIHIL, artinya tidak lebih atau kurang bayar. SPT Tahunan tersebut mereka laporkan melalui pos.

Aji dan istrinya merasa sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Bukankah mereka masing-masing hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21 sesuai peraturan yang berlaku? Mengapa bisa terjadi kurang bayar?

Istri Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bergabung dengan Suami

Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan istri digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. [1]

Dalam hal ini, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami. Jika istri telah memiliki NPWP sebelum menikah, dia wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Jika istri menerima penghasilan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka PPh pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.

Kembali kepada kisah Aji. Jika istri Aji mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka istri Aji tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan lagi.

Akan halnya penghasilan yang diperoleh istri Aji dan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja, cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan Aji sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat ilustrasi di bawah ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun