Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP dan Harapan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan

25 Mei 2022   05:30 Diperbarui: 27 Mei 2022   07:48 3093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NIK jadi NPWP | Sumber: Tribunnews.com

Ya, ada banyak pertanyaan dalam benak wajib pajak yang perlu dijawab oleh aturan pelaksanaan tersebut. Misalnya, apakah NPWP yang sudah ada saat ini perlu dihapus? Bagaimana mekanisme penghapusannya?

Contoh lain, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, seorang istri boleh memilih apakah pelaporan pajaknya akan digabung dengan pelaporan pajak suami (suami-istri memiliki satu NPWP) atau dilakukan secara terpisah (suami dan istri masing-masing memiliki NPWP). Setelah integrasi NIK dan NPWP, apakah peraturan ini masih berlaku?

Contoh lain lagi, pada saat ini, tarif PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP 20% lebih tinggi dari tarif normal. Akan halnya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2, penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif biasa.

Setelah integrasi NIK dan NPWP, apakah peraturan ini masih berlaku? Jika ya, bagaimana mekanismenya? Bagaimana cara pemberi penghasilan mengetahui apakah NIK seseorang sudah diaktivasi menjadi NPWP atau belum?

Pentingnya sosialisasi dan komunikasi sebelum penerapan kebijakan

Bagaimanapun, saat ini sudah ada 45,43 juta orang pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sebanyak 11,68 juta di antara mereka telah melaporkan SPT Tahunan 2021 (8).

Wajib pajak, terutama yang terbiasa patuh, tentu sangat mengharapkan adanya komunikasi dan sosialisasi yang jelas tentang kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebelum diimplementasikan. 

Dengan adanya komunikasi dan sosialisasi yang baik, didukung oleh sistem administrasi yang aman, transparan dan akuntabel serta SDM yang mumpuni, semoga tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat.

Jakarta, 25 Mei 2022

Siska Dewi

Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8

Baca juga:

  1. Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  2. 5 Poin Penting tentang PPN jika Ingin Membangun Rumah Sendiri
  3. PPN Jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak
  4. Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya
  5. Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Microsoft Excel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun