Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

22 April 2022   16:06 Diperbarui: 25 April 2022   20:13 3865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: www.pajak.go.id/pps

Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai pada tanggal 1 Januari 2022, hingga tanggal 22 April 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 39.213 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dihimpun sudah menembus angka Rp.7,1 triliun.

Data PPS per 22 April 2022 pukul 08.00 WIB | sumber: djponline.pajak.go.id
Data PPS per 22 April 2022 pukul 08.00 WIB | sumber: djponline.pajak.go.id

PPS memang sedang menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan teman-teman saya. Setidaknya, ada empat orang yang menelepon saya dalam dua bulan terakhir terkait hal ini.

Mengenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS dilaksanakan selama 6 bulan dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Pelaporan PPS dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB) secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Ada dua kebijakan PPS, yakni untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA), dan wajib pajak orang pribadi untuk pengungkapan aset yang diperoleh antara tahun 2016 sampai dengan 2020.

  • Peserta TA dapat mengungkap secara sukarela aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA dengan membayar PPh final sebesar 6% - 11%.
  • WP OP dapat mengungkap secara sukarela aset yang diperoleh antara tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh final sebesar 12% - 18%.

Kebijakan PPS | sumber: djponline.pajak.go.id
Kebijakan PPS | sumber: djponline.pajak.go.id

Pengalaman tante Lynn, memberi apartemen untuk cucu

Tante Lynn dan almarhum suaminya adalah sahabat almarhum ayah saya. Perempuan kuat yang saya kagumi ini kini berusia 82 tahun.

Beliau menelepon saya untuk memberi tahu bahwa cucunya, sebut saja namanya Bram, menerima surat dari Kantor Pajak untuk ikut PPS. Bram disebut memiliki aset berupa apartemen yang diperoleh pada tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Beberapa tahun yang lalu, tante Lynn membeli satu unit apartemen dengan cara mencicil. Niat beliau, apartemen akan disewakan untuk memberi penghasilan pasif bagi putranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun