Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengapresiasi dan Menanggapi Langkah Pemulihan Ekonomi Nasional

9 Agustus 2020   02:06 Diperbarui: 9 Agustus 2020   19:28 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 adalah kejadian yang tak terduga, yang membawa dampak signifikan terhadap aspek kesehatan, sosioekonomi, hingga keuangan. Sejak diundangkannya PP nomor 23 tahun 2020 pada tanggal 11 Mei 2020, serangkaian upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Langkah pertama adalah upaya untuk melandaikan kurva penyebaran Covid-19 dengan penanganan kesehatan dan physical distancing atau PSBB. Sebagai konsekuensi dari PSBB, sejumlah aktivitas ekonomi terhenti.

Industri-industri yang aktivitasnya terhenti, terpaksa memotong gaji atau memberhentikan karyawan. Sektor informal yang banyak menyerap tenaga kerja juga terkena imbasnya. Daya beli masyarakat menurun, konsumsi terganggu, investasi terhambat dan terjadi perlambatan pertumbuhan pada berbagai sektor industri.

Kinerja ekonomi yang turun tajam ini telah menimbulkan dampak sosial: PHK dan pengangguran meningkat, masyarakat miskin bertambah. 

Pemerintah menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk biaya penanganan dampak Covid-19. Anggaran tersebut pada awalnya ditetapkan sebesar total Rp677,20 triliun sebagaimana tampak pada gambar-gambar di bawah ini:

Biaya Penanganan Covid-19. Sumber: Kemenkeu
Biaya Penanganan Covid-19. Sumber: Kemenkeu

Biaya Penanganan Covid-19. Sumber: Kemenkeu
Biaya Penanganan Covid-19. Sumber: Kemenkeu

Dilansir dari Kompas.com, anggaran tersebut kemudian ditambah menjadi sebesar Rp695,2 triliun dengan rincian: sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Pengalaman Memanfaatkan Insentif Perpajakan 

Dari seluruh jenis biaya penanganan Covid-19 yang dicanangkan pemerintah, saya hanya dapat berbagi pengalaman mengenai insentif perpajakan karena tidak mengalami yang lainnya. Di bawah ini adalah uraian mengenai beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan insentif perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona pertama kali ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2020 dengan nomor 23/PMK.03/2020 (PMK-23). Segera setelah PMK tersebut beredar, banyak karyawan di kantor yang bertanya kepada saya tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Ps.21 DTP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun