Mohon tunggu...
Ankiq Taofiqurohman
Ankiq Taofiqurohman Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Orang gunung penyuka laut dan penganut teori konspirasi. Mencoba menulis untuk terapi kegamangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rektor, Mimpi Besar Para Dosen

21 Maret 2019   09:50 Diperbarui: 21 Maret 2019   10:19 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : http://jambi.tribunnews.com

Tertangkapnya Romy (Romahurmuziy, Ketum PPP) oleh KPK seperti mematik permasalahan lain diluar korupsi. Romi ditenggarai memperjualbelikan kedudukan pada dinas-dinas di Departemen Agama. 

Selepas OTT-nya, ada sebuah cuitan dari seorang mantan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai sepak terjang Romi sebagai calo jabatan rektor dibeberapa Universitas Islam Negeri di Indonesia. 

Cuitan tersebut mengungkap peran Romi sebagai penjual jasa posisi rektor universitas dibawah naungan Depag. Tentu cuitan ini harus dibuktikan agar tidak menjadi fitnah belaka. 

Selain dari cuitan, dalam acara ILC (19/3) terungkap pula bagaimana keculasan pemilihan dan penunjukan rektor dibeberapa UIN. Terlepas dari benar tidaknya cuitan dan narasi tersebut, ada satu hal yang dapat disoroti dari efek tertangkapnya Romi, yaitu pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) yang lekat dengan kekuasaan pusat.

Bagi sebagian orang, mungkin pemilihan dan penunjukan seorang rektor sebagai pimpinan tertinggi di universitas tidak lebih seperti halnya penunjukan seorang kepala dinas atau sekelas kepala sekolah saja. 

Anggapan tersebut tidaklah sepenuhnya salah, karena memang pemilihan rektor tidak memiliki euforia sebuah Pilkada, bahkan seheboh pemilihan Kepala Desa pun tidak. Rektor selaku pimpinan adalah jabatan struktural tertinggi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Jika dikaitkan dengan wilayah, maka bisa setara Gubernur, Kapolda di kepolisian atau Pangdam di militer. Hal itu sangat beralasan, mengingat sebuah PTN adalah kumpulan para mahasiswa dari berbagai daerah yang dianalogikan sebagai calon penerus dengan prilaku intelek, dinamis dan kritis. 

Sejarah republik ini mengingat bahwa dua kekuasaan telah diruntuhkan oleh semangat mereka. Tentu disinilah terlihat bagaimana posisi strategis jabatan rektor, bisa sebagai penggerak mahasiswa atau malah penghalang mahasiswa terhadap suatu rezim.

Periode jabatan seorang rektor persis sama seperti presiden, yaitu selama 5 tahun dan dibatasi hanya 2 periode jika terpilih kembali. Jabatan rektor PTN dapatlah dikatakan sebagai jabatan struktural yang unik. 

Seorang rektor berasal dari dosen dan setelah tidak menjabat lagi sebagai rektor, maka ia akan kembali menjadi dosen biasa serta kemungkinan sang mantan rektor tersebut akan dipimpin oleh juniornya, baik itu oleh kepala jurusan, dekan atau rektor yang baru di universitasnya.

Bisa saja sang mantan rektor tadi adalah seorang profesor, tetapi pimpinan yang barunya (Kepala jurusan,dekan, rektor) hanyalah seorang doktor. Serta tidak menutup kemungkinan sang mantan rektor tadi turun jabatan, terpilih menjadi Kepala Jurusan atau Dekan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun