Klaim Kemenangan kembali dilakukan oleh Prabowo. Dimana Prabowo menyampaikan dirinya tetap menjadi Presiden Indonesia yang memenangkan pemilu presiden 2019 sebelum sidang mahkamah konstitusi di gelar. Dengan klaim kemenangan  diatas 52% atas pasangan Capres dan cawapres Jokowi- ma'ruf.
Bila dilihat rekam jejak digital pemberitaan, hal ini tidak hanya sekali dua kali. Dimana pasangan Prabowo dan Sandi melakukan klaim kemenangan. Semuanya disampaikan dengan persentasi. Dan yang menarik adalah, dengan gegap gempita beberapa orang dari BPN melakukan pembenaran dan pembelaan untuk mendukung klaim kemenangan tersebut.
Bila ditanya tentang bukti, maka berbagai dalih disampaikan untuk menutupi fakta dan data yang sebenarnya tidak dimiliki secara utuh dan lengkap. Disinilah ada kejanggalan tentang klaim kemenangan Prabowo menjelang pelaksanaan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Mencermati hal ini, terlihat upaya yang sama dengan cara yang sama untuk melakukan tekanan psikologi dan politik yang mengarahkan berbagai elemen, termasuk masyarakat yang telah memberikan hak suara saat pemilu presiden bulan april kemarin dan telah ditetapkan oleh KPU RI.
Sebelumnya klaim Kemenangan ini mampu menjadi bagian dari penekanan terhadap dengan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif atas rekapitulasi KPU. Begitu juga dengan Bawaslu dan puncaknya adalah menggerakkan massa untuk mendemo KPU dan Bawaslu berhari-hari dan mengakibatkan korban jiwa dari masyarakat.
Mencermati apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang tidak menyasar pembuktian tentang apa yang diperkarakan soal perselisihan hasil perhitungan manual berjenjang KPU. Hanya menyasar tentang dugaan upaya kecurangan pemilu yang dilakukan oleh TKN secara terstruktur, sistematis dan terencana.
Sasaran yang dituju oleh Prabowo lewat kuasa hukum adalah menjegal kemenangan dengan menganulir hasil pemilu presiden 2019 secara keseluruhan. Hal ini perkuat oleh juru bicara BPN Dahnial Tim Prabowo-Sandi yang menyatakan bahwa hal ini bagian dari proses progresivitas pengumpulan data.
Dimana klaim kemenangan kali ini disampaikan oleh Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dengan meraih 71.247.792 suara. Sedangkan angka ini amat jauh berbeda dengan angka yang tertuang dalam gugatan MK sejumlah 68.650.239 suara.
Hal ini berdasarkan perhitungan dari tim IT BPN dengan pengurangan suara Prabowo-Sandi lebih dari 2.500.000 suara dan penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf diatas 20.000.000 suara.
Dan hal ini menjadi penggiringan opini publik dengan klaim kemenangan yang disampaikan menjelang sidang di Mahkamah Konstitusi. Dan bila mencermati apa yang disampaikan dalam sidang, maka hal ini menjadi klaim kemenangan yang sulit untuk dibuktikan.