Mohon tunggu...
Anjas Rahmadani
Anjas Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendaftaran Izin Usaha dan Merek Dirasa Berbelit-bbelit Mahasiswa KKN UNDIP Mengenalkan Bagaimana Prosedurnya

13 Agustus 2022   11:07 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:36 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pribadi/Anjas Rahmadani

Kemasan, Sukoharjo (27/07/2022), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro TIM II T 2021/2022 melakukan pengenalan prosedur pendaftaran UMKM dan Merek pada pelaku usaha di Desa Kemasan.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM di Indonesia berjumlah 64,19 Juta dan menyumbang kontribusi 61,97% terhadap PDB atau sejumlah 8.573,89 triliun rupiah. Selain itu dengan adanya UMKM tenaga kerja yang dapat terserap sebesar 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020 selain itu dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi dalam sisi perkreditan pelaku UMKM turut serta menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 kurang lebih sebesar 1 triliun rupiah. Mengingat pentingnya UMKM pemerintah menerapkan beberapa regulasi untuk melindungi para pelaku usaha, manfaat yang diterima diantaranya mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu, mengakses permodalan dengan mudah, mendapat akses program/ keringanan prosedur/diskon biaya pelayanan perizinan dari pemerintah dan bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. Tentunya pemerintah tidak serta merta memberikan beberapa manfaat tadi kepada semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dan mendapatkan sertifikat register UMKM.

Oleh karena itu dengan melihat pentingnya kontribusi UMKM bagi Indonesia mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mencoba memperkenalkan prosedur pendaftaran UMKM dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha di salah satu desa di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto. Tujuan dari program kerja ini adalah meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran usahanya sehingga mendapatkan legalitas dari negara. Hal ini dilatarbelakangi karena masih banyaknya pelaku usaha di Desa Kemasan yang masih belum mendaftarkan usahanya. Sehingga penting untuk mensosialisasikan pendaftaran/sertifikasi usaha selain itu juga mengenalkan manfaat apa saja yang dapat diperoleh ketika sudah didaftarkan. Selain itu, para pelaku usaha di Desa Kemasan ini jarang sekali yang tidak memiliki merek, hampir semua memiliki ciri khas merek pada masing -- masingnya. Merek menjadi ciri khas dari sebuah produk dan menjadi salah satu bentuk kekayaan intelektual, serta merek sangat rawan sekali ditiru atau plagiasi oleh pihak lain. Maka dari itu pemerintah memfasilitasi para pelaku usaha untuk menjaga merek usahanya dengan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha UMKM juga mendapatkan potongan harga jika mendaftarkan nama usahanya.

Pengenalan prosedur pendaftaran UMKM dan Merek ini dilakukan ke beberapa pelaku usaha di Desa Kemasan sebanyak tiga pelaku usaha yang meliputi pelaku usaha gethuk, katering, dan produsen mie pada rentan waktu 27 Juli -- 2 Agustus 2022. Program ini dilaksanakan dengan metode mendatangi secara langsung serta pemberian materi berupa leaflet kepada pelaku usaha. Dengan metode ini pola interaksi akan semakin ter internalisasi dan eksklusif kepada masing -- masing pihak karena dapat mendengar secara langsung keluhan para pelaku usaha mengenai pendaftaran UMKM dan Merek. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan birokrasi yang berbelit -- belit dan banyaknya pungli dalam prosedur pendaftarannya. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan pelaku usaha untuk mendaftarkan secara mandiri usahanya, sehingga menitipkan kepada pihak yang dianggap memiliki kewenangan dari sini timbul pungli.

Antusias pelaku usaha sebenarnya tinggi untuk mendapatkan legalitas usaha dan merek, namun hal ini terhambat dengan masih adanya stigma terhadap birokrasi yang berbelit -- belit sehingga ragu untuk melakukannya. Oleh karena itu dengan adanya program kerja KKN ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagaimana birokrasi yang semua sudah berbasis online sehingga dapat memangkas waktu dan kemungkinan pungli. Sehingga pelaku dapat mempermudah mengembangkan usahanya.

whatsapp-image-2022-07-28-at-11-23-55-62f7200508a8b54a7616d813.jpeg
whatsapp-image-2022-07-28-at-11-23-55-62f7200508a8b54a7616d813.jpeg

Foto Pribadi/Anjas Rahmadani

Penulis : Anjas Rahmadani Yani Mahedar (Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 Desa Kemasan)

Dosen Pendamping Lapangan : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun