Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia. Menurut UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdt dengan UU No 11 Tahun 2020,Â
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini fungsi pajak bisa digunakan sebagai pendapatan negara (budgetair) dan sebagai alat mengatur perekonomian negara (regulerend).
Permasalahan yang diangkat pada beberapa tahun terakhir ini yaitu pungutan pajak atas transaksi e-commerce. Pasalnya pajak e-commerce ini masih belum ditetapkan peraturannya oleh pemerintah yang mengakibatkan transaksi melalui e-commerce tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda hal nya dengan belanja di supermarket, yang barangnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau disebut juga PPN.Â
Pembeli dan Penjual yang melakukan transaksi di e-commerce maupun kegiatan perekonomian yang dilakukan secara digital itu bebas pajak.Â
Namun, dalam hal ini pemerintah tidak luput atas pengenaan pajak e-commerce. Meluasnya transaksi e-commerce, Â menjadikan transaksi jual-beli online menjadi salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai. Setelah dilakukannya diskusi, Kementerian Keuangan akhirnya merilis berbagai aturan yang mengatur perpajakan atas transaksi digital ini.
Menurut peraturan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2013 di Indonesia bentuk e-commerce terbagi menjadi empat bagian antara lain:
- Classified Ads
- Situs iklan baris, yang dimana situs yang bersangkutan tidak memfasilitasi kegiatan transaksi online.
- Market Place
- Model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan, tetapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online untuk para penjual online.
- Retail Online
- Kegiatan menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Retail Online kepada pembeli di situs Retail Online.
- Daily Deals
- Kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli menggunakan voucher sebagai cara pembayaran.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem E-commerce ini penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).Â
Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun sudah memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Ketentuan Pajak E-commerce
Pajak transaksi e-commerce untuk barang maupun jasa kena pajak melalui transaksi melalui online wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak e-commerce meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% per April 2022.
- Pajak Pertambahan Nilai atas barang mewah yang tarifnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Tarif Pajak E-commerce
- Omzet Bruto < atau sama dengan Rp. 4,8 miliar/tahun, maka dikenakan tarif PPh Final 0,5% dengan maksimal PPh Rp. 2 juta/bulan.
- Omzet Bruto > Rp. 4,8 miliar/tahun, maka bisnis termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga akan dikenakan tarif PPh Normal sebesar 20% atau 17% (khusus untuk Perseroan Terbuka, Tbk), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.