Mohon tunggu...
Anjali Nurizki Putri
Anjali Nurizki Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Stay a mistery, it's better.

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Aplikasi Pinjaman Online

12 Maret 2021   01:56 Diperbarui: 12 Maret 2021   02:30 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia hampir satu tahun lamanya. Dampak dari wabah ini menyebabkan krisis di berbagai bidang. Khususnya di bidang ekonomi, Di tengah sulitnya situasi ekonomi akibat Covid-19 ini, banyak bermunculan aplikasi pinjaman online atau pinjol. Aktivitas penawaran pinjaman online oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak. 

Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Ketatnya persetujuan pengajuan kredit bank dan perubahan gaya hidup, banyak diyakini jadi faktor pendorong layanan pinjol digandrungi masyarakat. hanya bermodal KTP dan data pribadi saja pengajuan pinjaman online bisa dilakukan melalui smartphone. Pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan mendadak memang tidak selalu salah. Asalkan dilakukan dengan tepat dan mengutamakan keamanan.  Meski demikian, dibalik kemudahan akses pinjaman online ada banyak hal yang perlu diwaspadai. Mulai dari issue keamanan data pribadi hingga maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak jauh beda dengan rentenir. Ujungnya, upaya memenuhi kebutuhan finansial justru berakhir jadi masalah yang lebih serius.

Pelaku pinjaman online ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. 

Hal ini terjadi di lingkungan saya sendiri, dua kasus sekaligus dalam waktu yang berdekatan. Pinjaman mereka yang berbunga bunga tidak dapat dibayar hutangnya. Akibatnya, mereka akan dipermalukan kepada seluruh kontak yang ada di hpnya dengan memasukan gambar gambar yang tidak pantas. Orang tersebut akan merasa terteror dan depresi akibat tekanan dari mana mana. 

5d9cad083b7b2-604a65318ede48206d7aefb2.png
5d9cad083b7b2-604a65318ede48206d7aefb2.png
Memang banyak keuntungan dari pinjaman online ini. Namun, Dalam hal meminjam uang lewat pinjaman online, agar tetap aman, Anda perlu memahami beberapa hal berikut.

1. Sebaiknya Anda hanya meminjam dari perusahaan fintech yang legal dan aman. Fintech seperti ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek fintech yang Anda mau sebelum mengunduh aplikasinya.

2. Cari fintech dengan pinjaman bunga rendah. Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong tinggi, namun Anda bisa mencari yang paling rendah di antara lainnya. Sebagai catatan, sebaiknya memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.

3. Selalu catat jumlah pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Walaupun sudah tertera di aplikasi, Anda sebaiknya mencatat di tempat lain untuk memudahkan mengingat atau mengurus jika ada masalah.

4. Tidak ada pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan. Pinjaman online yang sah tidak memberatkan peminjam dengan keharusan membayar biaya administrasi dan lainnya sebelum dana pinjaman cair.

5. Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan memaksa Anda untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan memaksa untuk meminjam adalah rentenir online. Jadi jauhi jika merasa dipaksa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun