Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Klaim Ilegal atas Laut Natuna Utara, Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia terhadap China?

14 Januari 2022   13:31 Diperbarui: 19 Januari 2022   01:51 1779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bakamla mendeteksi kapal penjaga pantai China (CCG) dengan nomor lambung 5204 di perairan Natuna baru-baru ini. | Sumber: Bakamla

Selama ini, Komunis China telah mengklaim bahwa Indonesia adalah teman dekat dan mitra strategis sementara Indonesia percaya bahwa negara Asia Timur ini adalah "teman dan saudara yang baik".

Dari akhir bulan Agustus hingga akhir Oktober 2021, China mengirim kapal penelitian bernama Haiyang Dizhi 10 (Geologi Laut 10) ke landas kontinen zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang diklaim Indonesia di Laut Natuna Utara untuk melakukan survei seismik ilegal.

Kawasan yang juga dikenal sebagai blok migas Tuna ini kabarnya kaya akan cadangan hidrokarbon dan perikanan. Di sinilah Indonesia telah melakukan operasi pengeboran untuk mengeksplorasi cadangan minyak dan gas.

dok. Kementerian ESDM
dok. Kementerian ESDM

Kapal itu mengikuti jalur bergaya mesin pemotong rumput, berlayar di sepanjang garis paralel dalam pola bersilangan di dalam area yang sangat spesifik. 

Setelah survei seismik, mengejutkannya, China telah mengirimkan nota diplomatik ke Jakarta meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas di blok Tuna, timur laut Kepulauan Natuna Indonesia. Daerah tersebut jelas berada di ZEE Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki hak maritim penuh untuk mengeksploitasi semua sumber daya di 200 mil laut dari pantainya. Baik Indonesia maupun China telah menandatangani dan meratifikasi UNCLOS. Indonesia tidak mengklaim satu inci pun di Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan di luar wilayah hukumnya sesuai dengan UNCLOS.

China, penandatangan UNCLOS, mengklaim bahwa sebagian ZEE Indonesia termasuk di dalam Peta Sembilan Garis Putusnya yang kontroversial, yang dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) yang berbasis di Den Haag pada tahun 2016. 

Di satu sisi, China sepakat bahwa Indonesia secara hukum berhak atas ZEE 200 mil laut di bawah UNCLOS. Namun di sisi lainnya, China melanggar UNCLOS yang sama dengan mengklaim ZEE Indonesia sebagai bagian dari Peta Sembilan Garis Putus.

Selama ini, China tidak pernah mengklaim hak berdaulat di Laut Natuna Utara tetapi dulu mengklaim bahwa ia memiliki "hak historis" di wilayah tersebut.

Kita harus mencatat di sini bahwa China bukanlah tetangga Indonesia. Fitur daratan atau pantai terdekat China, Pulau Hainan, terletak 1,500 kilometer dari Laut Natuna Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun