Mohon tunggu...
Anita Lestari
Anita Lestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan Tax Amnesty Jokowi Bisa Di-BLBI-kan

15 Juni 2019   17:56 Diperbarui: 15 Juni 2019   18:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kebijakan Tax Amnesty (TA) yang diberlakukan oleh Joko Widowo sukses membawa pemasukan tambahan untuk negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui TA mencapai Rp 4.855 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya, deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.

Dari kebijakan ini, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun. Angka ini terdiri dari uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun. Tercatat, ada 972.530 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program TA.

Meski berhasil menggenjot pendapatan negara, kebijakan ini berisiko memiliki akhir serupa dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Para peserta TA khawatir akan bernasib sama dengan para obligor BLBI yang telah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) di tahun 1999, namun masih dipermasalahkan hingga kini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak ini memang sempat membuat heboh karena disebut-sebut sebagai Tax Amnesty jilid II. Meski dibantah oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, pada intinya regulasi ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya untuk segera melaporkan.

Bedanya, Ditjen Pajak menuturkan, jika pada TA pada tahun lalu tanpa menyertakan tindakan pemeriksaan, kebijakan PMK anyar ini dibarengi dengan melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset yang belum diaporkan wajib pajak (WP).

Pemeriksaan inilah yang menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dapat menjadi mimpi buruk bagi para peserta TA. Apalagi, PMK ini juga ikut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti TA.

Adanya pemeriksaan ulang menjadi sinyal bahwa ke depannya kepastian hukum menjadi kian mengambang. Jeda waktu antara batas akhir pelaporan TA yang jatuh pada 31 Maret 2017 hingga keluarnya PMK Nomor 165 Tahun 2017 pada November 2017 bisa jadi membuat adanya nilai perubahan harta dari peserta TA. Inilah yang sangat mungkin disasar kembali oleh Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan ke depannya.

Selalu bisa diceknya kembali harta dari peserta TA inilah yang dipandang sebagai suatu ketidakpatian hukum yang kuat. Karena bagaimanapun, harta bersifat dinamis dan sangat mungkin berubah dari waktu pelaporan ke waktu tertentu ke depannya.

Bhima bahkan mengkhawatirkan, ada indikasi nasib para peserta WP ini bisa sama dengan nasib para obligor BLBI yang telah mendapatkan SKL. Ketidaksesuaian nilai hitung bisa jadi masalah berulang.

Seperti diketahui, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. BPPN semasa dipimpinnya mengeluarkan SKL kepada sejumlah obligor BLBI dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 sebagai penegasan pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Inpres sama juga menegaskan tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

SKL bahkan diberikan sebagai penegasan Keputusan Pemerintah mengenai Release and Discharge, sejatinya juga diperkuat dan dipertegas dalam Undang-Undang RI No.25 tahun 2000 ("UU Propenas"). Bahkan ada Ketetapan MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan sikap pemerintah sebagai jaminan hukum buat mereka yang membayar BLBI.

Meski sempat dipermasalahkah, Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN. Menilik begitu banyaknya dasar hukum BLBI, persoalan tersebut nyatanya tetap bisa dipermasalahkan kini.

Bhima menyitir ini, bahwa jika begitu adanya, surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) WP yang telah ikut TA ke depannya juga belum tentu aman 100%. Padahal selain WP sudah ikut TA dan mendeklarasikan hartanya, masih banyak WP yang belum melaporkan hartanya. Sama seperti pada kasus BLBI, banyak obligor yang malah buron. Namun, terkesan keduanya ini belum jadi prioritas pemerintah untuk diburu.

Akankah kebijakan Tax Amnesty Jokowi ini di-BLBI-kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun