Mohon tunggu...
Anis SuryoWigati
Anis SuryoWigati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   21:08 Diperbarui: 5 Desember 2022   21:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya perkenalkan nama Saya Anis Suryo Wigati, mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Disini saya ingin memberikan sedikit review saya tentang artikel dari dosen saya yang berjudul "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" dari mata kuliah Sosiologi Hukum.
Pernikahan dini merupakan suatu peristiwa yang terjadi pada pasangan yang masih tergolong dalam usia di bawah umur, dan menjadi suatu peraturan di luar ketentuan atau peraturan Perundang-Undangan. Hal ini menjadi salah satu fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. Kebanyakan pernikahan dini yang terjadi di dalam masyarakat yang sering terjadi di daerah sekitar saya itu disebabkan karena faktor hamil diluar nikah. Pasangan muda yang masih di bawah umur yang berpacaran khususnya. Akan tetapi tidak hanya hal itu saja yang menjadi faktor adanya pernikahan dini di dalam masyarakat. Adapun di daerah sekitar saya pernikahan dini juga disebabkan karena faktor ekonomi dari keluarga, hal ini menjadikan salah satu pilihan untuk mereka menikahkan anaknya yang masih di usia dini untuk meringankan beban mereka (orang tuanya). Dan juga pernikahan dini disebabkan karena tradisi di daerah itu, yang masih menjadi turun temurun hingga sekarang. Hal ini terjadi apabila anak mereka tidak segera dinikahkan akan menjadi bahan pembicaraan tetangga walaupun usia anak mereka masih sangat-sangat dini. Biasanya mereka para orang tua menikahkan anaknya ketika sudah lulus SMP atau SMA.
Dengan demikian tentu akan ada dampak buruk bagi kesehatan Ibu dan anak. Anak yang masih di usia dini masih rentan terhadap mental dan psikisnya karena memang mereka belum matang untuk menikah. Yang mana menikah haruslah memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang kekal dan abadi. Dan juga pernikahan dini juga akan berdampak pada kecerdasan sang anak nantinya. Nah, dari sedikit penjelasan dari saya tentang pernikahan dini. Disini saya juga akan memberikan riview terhadap artikel dari dosen saya. Semoga sedikit ilmu yang saya terima ini juga akan bermanfaat bagi pembaca.
Dan dari kesimpulan artikel yang telah saya baca, bahwa dijelaskan adanya berbagai kasus pernikahan dini yang terjadi didaerah Wonogiri yang tercatat di kantor Kemenag Wonogiri dalam setahun rata-ratanya diketahui sekitar 10.000-11.000 pernikahan. Dan angka perceraiannya berkisar 8 hingga 9 %, hal tersebut terjadi dibeberapa titik daerah Wonogiri di kecamatan Jatipurno, usia perkawinan dini yang dijadikan sebagai penelitian. Begitupun data pernikahan dini yang terjadi di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011.
Adapun dengan adanya pernikahan dini dalam masyarakat menyebabkan dampak bagi keluarga itu sendiri. Salah satu dampak pernihakan dini adalah perceraian. Hal ini dijelaskan dalam artikel bahwa pelaku yang menjadi faktor adanya pernikahan dini  rata-rata adalah teman dan pacarnya, dan pernikahan dini ini bisa juga mengancam pada masalah sosial ekonomi. Selain itu dampak yang timbul akibat pernikahan dini adalah masa depan yang suram karena putus sekolah, adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan dampak secara medis yakni bisa menimbulkan masalah kesehatan seperti pendarahan ketika melahirkan, anemia, dan bahkan komplikasi saat melahirkan.
Dengan demikian pemerintah kini menegaskan tentang adanya perkawinan dini yang terjadi di masyarakat, dengan disahkannya Undang-Undang N0. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang ini diterangkan bahwa batas usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, dan hal tersebut berlaku hingga sampai sekarang bahkan sampai nanti untuk masa berikut-berikutnya. Hal ini disahkan oleh Pemerintah atas persetujuan Presiden Republik Indonesia. Dalam ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, sebelumnya ada pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menerangkan batas usia pernikahan untuk perempuan 16 Tahun dan laki-laki 19 tahun, Dalam artikel yang saya baca dijelaskan peraturan tentang pernikahan dini tidak hanya disebutkan dalam Undang-Undang saja akan tetapi juga peraturan dalam agama Islam.
Dalam problematika hukumnya bahwa suatu pernikahan itu adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, kekal dan abadi. Membangun rumah tangga yang tujuannya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk menutupi aib keluarga karena kesalahan dari anaknya yang terjerumus kedalam hal yang tidak baik atau dengan kata lain hamil diluar nikah.
Dari artikel ini adalah menjadi salah satu bentuk contoh penelitian di suatu daerah. Tentu permasalahan pernikahan dini juga masih ada terjadi di daerah kita masing-masing. Dalam penulisan artikel ini menurut saya dalam penyampaiannya kepada pembaca itu sangat mudah untuk dipahami, karena dalam kata-kata atau cara penulisannya itu tidak terlalu bertele-tele. Dan juga pembaca mudah masuk kedalam keadaan yang dijelaskan terhadap artikel tersebut dan atau mendapat gambaran bagaimana dampak pernikahan dini di dalam masyarakat. Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, pelaku pernikahan dini itu biasanya dilakukan oleh siapa saja, dan seterusnya. Adapun dalam artikel tersebut juga menyebutkan data statistik pernikahan dini, dan juga referensi yang dijadikan rujukan untuk menulis artikel tersebut supaya pembaca tau dari mana sumber penulisan tersebut dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun