Mohon tunggu...
Anis Setiyaningsih
Anis Setiyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil saya!. Mahasiswi prodi PIAUD (Pendidikan Islam Anak Usia Dini) di IPMAFA PATI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Darurat, Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19, Bolehkah?

9 Oktober 2021   08:11 Diperbarui: 9 Oktober 2021   08:40 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Darurat, Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid 19, Bolehkah ?

Tanpa kita pungkiri lagi, bahwa akhir-akhir ini kita sangat diresahkan oleh penyakit baru yang kita kenal dengan virus Corona (Covid-19). Bahkan sampai detik ini virus ini masih merajalela di berbagai penjuru dunia, termasuk di Indonesia.

Ironisnya, hingga saat ini belum ditemukan obat yang tepat untuk mengatasi virus tersebut. Virus ini juga sudah banyak memakan ribuan bahkan jutaan korban di negeri kita ini. Namun, pemerintah juga tidak tinggal diam dalam hal menghadapinya, melainkan menyediakan vaksinasi gratis bahkan mewajibkannya kepada semua kalangan tanpa terkecuali dengan cara bertahap.

Selain itu, usaha lainnya untuk menanggulangi penyebaran virus covid 19 ini adalah dengan mewajibkan memakai masker. Tak terkecuali di saat melakukan Ibadah Shalat berjamaah lima waktu di masjid ataupun di musholla. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan dan diwajibkan oleh pemerintah seperti halnya ketika tempo lalu melakukan Salat Idul fitri maupun Idul adha di beberapa masjid yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Menanggapi hal tersebut, banyak kalangan pemuka agama dari beberapa ormas Islam yang sempat berbeda pendapat mengenai problem tersebut. Bahkan kaum awam sekalipun juga menjadi bertanya-tanya apakah diperbolehkan memakai masker ketika shalat karena khawatir apabila terkena virus? apakah bisa menjadi sah shalatnya?

Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker dan lainnya, hukumnya adalah makruh. Artinya memang tidak dianjurkan memakai masker ketika melaksanakan shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini tentunya berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang bersumber dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, bahwasannya Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat".

Bahkan dalam riwayat lain yakni Imam Nawawi mengatakan, bahwasannya "Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika sholat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumi makruh".

Dikatakan pula bahwa "Menutup mulut dan hidung atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika sholat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam sholat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim".

Namun, kita juga tidak bisa terlalu leterlek dalam memahami suatu hadits. Karena kita tau di dalam Islam sendiri adalah agama yang sangat luas akan ilmu dan pemahaman. Islam adalah agama yang gampang namun bukan gampangan. Islam juga tidak suka memberatkan bagi penganutnya, menyesuaikan situasi dan kondisi serta masih banyak hal lainnya.

Kita sebagai generasi penerus umat Islam sudah seharusnya memperluas wawasan ilmu mengenai hukum-hukum islam serta tidak boleh menutup mata dengan mengesampingkan kaidah Ilmu yang lainnya. Salah satunya dalam pembahasan bab ini didalam ilmu Ushul Fiqh terdapat suatu kaidah yang berbunyi    Yang artinya "Sesuatu yang makruh bisa menjadi hilang karena hajat". Tentu kita semua dapat memahami dan memaknai kaidah tersebut bahwa sesuatu yang makruh bisa menjadi boleh manakala ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan maupun takut tertular. Ataupun dalam artian banyak madlorot daripada manfaat.

Maka dari itu, kalau kita mau melihat dengan penuh kesadaran dan ketidak egoisan dengan adanya situasi dan kondisi kita saat ini, berdasarkan kesesuaian pemahaman dari uraian kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa memakai masker saat sholat berjama'ah di rumah, masjid ataupun musholla ketika masa pandemi Covid-19 diperbolehkan karena masuk dalam kategori ada hajat (kebutuhan), bahkan termasuk juga dalam kategori darurat. Dan mengenai shalatnya juga tetap sah. Adapun bagi sebagian kalangan yang mungkin kurang sepaham dengan pendapat ini, bisa diakali dengan membuka sedikit masker ketika hendak mau mengerjakan shalat sehingga sekiranya sudah tidak menghalangi hidung dan mulut saat melakukan sujud. Pada akhirnya, semua pendapat sah-sah saja asalkan berdasar pada referensi yang jelas. Dan yang terpenting adalah untuk tetap menjunjung tinggi manfaat daripada madlorot dimasa pandemi seperti ini.

Penulis  Anis  Setiyaningsih  (Mahasiswi IPMAFA PATI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun