Menurut KBBI, kata "viral" bersifat menyebar luas dan cepat seperti virus. Yang viral memang menarik perhatian, terlebih sesuatu yang aneh, penuh kejutan, dan berdampak untuk masyarakat luas.
Salah satu yang viral beberapa hari lalu yaitu disahkannya RUU Cipta Kerja. Banyak respons bermunculan. Tagar #JegalSampaiGagal dan #TolakOmnibusLaw banyak digunakan. Aksi mahasiswa serentak yang diadakan tanggal 8 Oktober di masing-masing daerah sangat menarik untuk jadi bahan liputan media. Oh iya, ada satu lagi yang viral, sebuah video dugaan mikrofon yang sengaja dimatikan dan kejadian walk out dari salah satu tokoh partai.
Jika aku boleh bilang, aku merasa bodoh. Sesuatu harus menjadi "viral" dahulu, baru aku perhatikan, baru ada ambisi kuat untuk cari tahu. Adanya rasa skeptis untuk sesuatu yang berbau pro kontra, apalagi untuk yang berbau perundang-undangan. Dulu aku belajar perundang-undangan ya hanya sekadar kewajiban saat belajar mapel PKN. Tahulah tujuan utamanya untuk cari apa hehe...
Untuk tahu kejelasan makna di dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU adalah tanggung jawabku, tidak skeptis dan mencari info sedetail-detailnya. Belajar lagi tentang perundang-undangan dari sumber yang terpercaya. Peduli dan tidak abai dengan perkembangan politik di Indonesia, kapan pun dan di mana pun. Jangan sampai seperti lagu cendol dawet yang hanya mencuri perhatian saat viral-viralnya, lalu perlahan dilupakan dan diganti dengan lagu dangdut viral lainnya. Banyu moto misalnya :)