Mohon tunggu...
Anisa Syafitri
Anisa Syafitri Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mahasiswi UIN Jakarta

Bismillah semoga berkah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Game Online dalam Islam dan Cara Menyikapinya sebagai Seorang Muslim

23 Desember 2019   10:14 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:49 2024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Game Online dalam Islam dan Cara Menyikapinya sebagai Seorang Muslim. | news.detik.com

Mendengar kata Game Online hampir seluruh lapisan masyarakat baik tua, muda, ataupun remaja pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Ya, Game Online memang sesuatu yang sedang digandrungi oleh banyak kalangan dan sedang banyak dibahas karna efek dari aktifitas  ini cukup menuai pro dan kontra.

Lalu apa sebenarnya Game Online ? Bagaimana pandangan Islam mengenai Game Online? Dan Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim.

Game Online secara umum  merupakan jenis permainan yang dimainkan melalui suatu perangkat seperti Komputer atau SmartPhone yang terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet.

Baca juga: Permainan Tradisional Solusi Mengatasi Kecanduan Game Online pada Anak di Masa Pandemi Covid-19

Dilansir dari Wikipedia.org sejarah Game Online dimulai sejak tahun 1969 saat permainan untuk dua orang dikembangkan dengan tujuan awal pendidikan. Game Online mulai mengalami perkembangan yang signifikan setelah tahun 1995, dimana pembatasan NSFNET (Natuonal Science Foundation Network) dihapuskan dan membuat akses ke domain lengkap dari internet. Hal ini membuat perusahaan yang menciptakan Game Online sukses meraup keuntungan, sehingga persaingan mulai tumbuh dan menjadikan Game Online terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini.

Di Indonesia sendiri, dilansir dari tek.id, Pokkt, Decision Lab dan Mobile Marketing Association (MMA) telah melakukan studi terkait gim di Indonesia, mereka menyebutkan bahwa, jumlah pengguna game mobile di Tanah Air mencapai 60 juta orang dan akan meningkat di tahun 2020. Ini berarti banyak masyarakat Indonesia dari segala macam ras, dan agama memainkan Game Online, tidak terkecuali muslim.

Dalam Islam, sebenarnya tidak ada dalil atau hukum yang secara langsung membolehkan atau melarang tentang penggunaan Game Online itu sendiri, karena berdasarkan Kaidah Fikih menyatakan bahwa "Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh". 

Makna dari Kaidah ini adalah hukum asal dari semua itu adalah boleh dan dimaafkan, selama tidak ada hal-hal yang berbahaya sehingga menjadikannya haram.

Baca juga: Game dan Ke-adab-an yang Hilang

Jadi Game Online pada dasarnya boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat di dalamnya. Namun perlu di tinjau kembali, apakah bermain Game Online ini bermanfaat untuk kehidupan kita di dunia ataupun akhirat? Beberapa contoh dampak buruk dari bermain game online adalah:

1. Tidak sedikit orang yang 'kecanduan' saat bermain game online ini sehingga lalai dalam ibadahnya. Asik bermain game sampai tidak menghiraukan suara azan, dan akhirnya solat di akhir waktu atau bahkan meninggalkan solat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun