Mohon tunggu...
Anisa putri marpaung
Anisa putri marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ekonomi Menurut Ibnu Taimiyyah dan Al-Syaitibi

22 Oktober 2021   10:00 Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:15 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ibnu Taimiyyah yang bernama lengkap Abdul Abbas Ahmad bin Abdissalam bin Abdillah bin Al-khidir bin Muhammmad bin Taimiyyah An-Numairy al-Harrany al-Dimasyqy. Ia dilahirkan di Harran, sebuah kota induk di Jazirah Arab yang terletak di antara sungai Dajlah(Tigris) dan Efrat, pada senin 10 Rabi'ul Awal 661 H (1263M).

Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain. Majmu'al-Fatwa, Al-siyasah al-Shar'iyyah fi islah al-Ra'i wa al-Ra'iyah, dan al-Hisbah fi al-Islam. Berikut pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah:

 1. Mekanisme pasar.

          Berkaitan dengan mekanisme pasar, Ibnu Taimiyyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pada masa Ibnu Taimiyyah kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu Taimiyyah pandangan tersebut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.

         Ibnu Taimiyyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi lokal dan impor. Untuk menggambar permintaan terhadap suatu barang tertentu, Ia menggunakan istilah raghbab fi al-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, faktor lainnya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh beliau. Perubahan dalam supply digambarkannya sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan barang-barang, yang disebabkan oleh dua faktor, yakni produksi lokal dan impor. Hal tersebut menunjuk pada apa yang kita kenal sekarang sebagai perubahan fungsi penawaran (supply) dan permintaan (demand), yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama. Apabila terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan permintaan, harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula sebaliknya.

 2. Mekanisme harga.

            Menurut Ibnu Taimiyyah, mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara pembeli dan penjual baik dari barang maupun jasa. dalam membahas harga, Ibnu Taimiyyah menggunakan beberapa istilah yang saling berkaitan yaitu harga yang adil (tsaman al-mitsl), kompensasi yang setara(‘iwadh al-mitsl), laba yang adil, dan upah yang adil.

Menurutnya harga yang adil adalah nilai harga di mana orang-orang menjual barangnya diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu. Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus yang dimaksud dalam pemakaian umum. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat harga dan kebiasaan (‘adah). Keadilan yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyyah berhubungan dengan prinsip La dharar yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang lain. Maka dengan berbuat adil akan mencegah terjadinya tindak kezaliman, sehingga dengan demikian, dapat dipahami bahwa permasalahan tentang kompensasi yang adil erat kaitannya dengan masalah moral atau kewajiban hukum.

           Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa harga yang setara itu harus merupakan harga yang kompetitif yang tidak disertai penipuan, ketika terjadi penipuan, ketidakjujuran, dan manipulasi disinilah Ibnu Taimiyyah menganjurkan adanya regulasi harga.

3. Regulasi harga

            Setelah menguraikan secara jelas tentang konsep mekanisme pasar dan harga yang adil, Ibnu Taimiyyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi Kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu Taimiyyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan bebas, yakni kelangkaan dan kenaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun