Mohon tunggu...
Anisa Deasty Malela
Anisa Deasty Malela Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger yang aktif menulis dan menyukai banyak kegiatan positif

Danone Blogger Academy Batch 1 |Lifestyle| Content Writer | 085781068275 | anisa_dee007@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hitam Putih RUU Cipta Lapangan Kerja

5 Maret 2020   19:09 Diperbarui: 5 Maret 2020   19:12 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Cipta Lapangan Kerja--dokpri

Perbincangan hangat selain Virus Corona di Indonesia adalah mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bahkan sempat ada demo yang cukup besar minggu lalu di depan gedung MPR  untuk menentang RUU yang satu ini.

Saya termasuk salah satu orang yang pernah mengalami bagaimana pahit getirnya menjadi buruh kecil di perusahaan garmen maupun perusahaan elektronik. Saya juga pernah mengalami bagaimana diskriminasi upah yang diterima dari perusahaan, dimana gaji pekerja domestik hanya mendapat upah maksimal 3 juta rupiah, itu sudah 8 jam kerja dan 5 jam lembur. Sedangkan upah pekerja asing dengan pekerjaan sama dan setara bisa mendapatkan upah diatas 15 juta setiap bulannya.

Saya tahu fakta ini, karena saya pernah mengurus upah kerja 25 karyawan dimana 5 orangnya merupakan tenaga kerja asing selama 1 tahun. Merasakan secara langsung bagaimana perusahaan berusaha menekan biaya produksi dengan memeras keringat buruh.

Dengan hadirnya RUU Cipta Lapangan Kerja, saya merasa ini dapat menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau pabrik. Karena akan ada satu payung hukum yang akan mengatur mengenai dunia kerja dan bisnis.

Omnibus Law sendiri adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar. Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Sehingga tidak perlu ada banyak peraturan, atau bahkan peraturan berlapis hanya untuk menyelesaikan satu permasalahan. Yang paling jadi polemik, yakni Ombinibus Law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Disini saya kupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibagi menjadi 11 Klaster, terdiri dari :
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukung Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10. Kemudahan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi

UU Ketenegakerjaan saat ini kurang sesuai dengan situasi dan perkembangan jaman, kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha, sehingga belum dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang optimal. Kalau kita tidak move on dan berusaha maju dengan peraturan perundang-undangan yang baru, kita akan jalan ditempat.

Persyaratan Investasi yg diatur dalam Omnibus Law, yaitu :
1. Menetapkan Priority List atas bidang usaha yang didorong untuk investasi dengan kriteria: high-tech atau teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya
2. Daftar bidang usaha yang tertutup (negatif list), hanya kegiatan usaha yang didasarkan untuk kepentingan nasional (national interest), konvensi internasional, dan kepatutan: 6 sektor yang diusulkan, yaitu perjudian dan kasino, CITES, budidaya ganja, koral alam, industri pembuat alkali berbasis merkuri, industri pembuat senjata kimia
3. Menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor dan cukup diatur dalam UU Penanaman Modal
4. Menghapus pembedaan PMA dan PMDN:
* PMA hanya terkait dengan batasan kepemilikan saham oleh asing (share holder) dimana batasan maksimal kepemilikan saham asing ditetapkan oleh Presiden
* Tidak ada pembedaan PMA dan PMDN dalam pelaksanaan kegiatan usaha

Di sini Omnibus akan menyederhanakan perijinan usaha, dan ini akan mempermudah perusahan untuk mengembangkan usaha mereka.

Payung hukum RUU Cipta Lapangan Kerja, mengatur juga perlindungan pekerja atau buruh yang berikan kepastian hubungan kerja, disiarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun