Apakah kita sebagai warga negara Indonesia sudah terlindungi olehh JKN-KIS? Apa yang ada dalam pikiran kalian mengenai dana BPJS yang iurannya sudah rutin kita setor. Sedangkan kita yang sehat selalu tidak merasakan manfaat secara langsung, tapi terbebani setiap bulannya.
Hmm, saya pun berpikiran seperti itu sebelum menghadiri acara Diskusi Media FMB9 di Kementerian Kominfo, Jakarta yang  kali ini membahas "Kupas Tuntas Layanan JKN".
Narasumber di hari ini adalah :
1. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
2. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
3. Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede.
"Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah bukti bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dalam segala lapisan, terutama yang berpenghasilan rendah dapat mengakses pelayanan kesehatan secara optimal". Demikian ditegaskan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede.
"Mengapa kita harus peduli kepada pembiayaan kesehatan? Kita tahu kalau kita mempunyai masalah kesehatan, kalau neagra tidak hadir membuat sistem, meskipun kita mempunyai pelayanan kesehtaan yang baik, maka tidak semua orang bisa mengakses. Oleh karena itu, negara harus hadir membuat suatu sistem pembiayaan yang memastikan semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," lanjut Donald Pardede.
Lebih lanjut Donald Pardede menjelaskan bahwa pada dasarnya program JKN ini dimaksudkan untuk mencapai prinsip universal health coverage (UHC).
dengan kualitas yang memadai dan efektif.
Selain itu, juga untuk memastikan bahwa masyarakat pengguna layanan JKS-KIS terhindarkan dari kesulitan keuangan dan pemasukan ketika mengakses layanan kesehatan tersebut. "Intinya adalah kesetaraan," ujarnya.
JKS-KIS tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit untuk membantu banyak masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Selain dari pajak, terutama pajak terbesar dari cukai rokok, bantuan dan dukungan dari masyarakat diperlukan dengan sistem gotong royong.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi JKN. Sebanyak, kata dia, 62,5% dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi  warganya agar tidak merokok.