Setelah sekian lama menjalani masa PSBB, masyarakat Ibu Kota mulai merasa suntuk. Saat Pemerintah DKI Jakarta mengizikan kembali kegiatan Live music, Tidak heran apabila banyak masyarakat Jakarta yang ingin menjadi pengunjung dari hiburan tersebut.Â
Surat Izin penyelenggaraan live music itu disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/ Cafe. Surat Edaran tersebut telah menjadi keputusan bulat dari Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya.
Kembali beroperasi bukan berarti tidak mengikuti protokol tetapi, masyarakat dan pemilik Resto/ Cafe yang menyelenggarakan diberi kelonggaran untuk menikmati hiburan live musik dengan beberapa peraturan yang harus dipatuhi seperti;
1. Pengunjung/tamu tidak diperbolehkan untuk melantai berdansa.
2. Tetap mengikuti protokol yaitu Penerapan 3M : Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Â Personil Live Musik ditetapkan maksimal hanya 4 orang.
4. Bagi para pengusaha Restoran/Cafe tidak diperbolehkan mengundang artis ternama agar mencegah adanya kerumunan.
Situasi Lapangan
Peraturan  yang ada membuat para pengusaha Cafe dan Restoran memaksimalkan servicenya demi membuktikan bahwa mereka mematuhi protokol dan bisa dikatan menjadi tempat hiburan live musik yang aman.Â
Dari membatasi pengunjung, cek suhu tubuh pengunjung, dan Para pemain musik diharuskan menggunakan masker hingga pengunjung pun menggunakan masker saat tidak makan atau minum dilakukan didalam berjalannya hiburan malam live musik di Restoran atau Cafe.