Mohon tunggu...
anisa maimunaputri
anisa maimunaputri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - niss24

Study now be proud later

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik Faedah RUU KPK Melemahkan atau Membangun?

4 Oktober 2019   07:18 Diperbarui: 4 Oktober 2019   07:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Patut kitab telaah kembali apa substansasi dan faidah dalam rancangan RUU KPK yang telah di rombak sedemikian rupa dan menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat luas sehinggga terjadi aksi besar-besaran yang di lakukan oleh mayoritas mahasiswa dan lapisan masyarakat Indonesia.

Apakah dalam prosesnya KPK benar-benar di lemahkan ataukah malah RUU bersifat membangun namun banyak yang tidak menyadarinya.Karena, tidak mungkin pemerintahan merancang dan merencanakan sebuah peraturan yang nantinya akan di aplikasikan selama beberapa tahun kedepan dalam bentuk undang-undang yang wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia yakni untuk menyaksikan atau merugikan ,melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bukankah tujuan di adakan hukum adalah untuk menuai kemanfaatan dan perdamaian?Bukan malah merusak .Akan tetapi dari beberapa rancangan RUU KPK penulis menemukan beberapa pasal-pasal yang tidak patut untuk di jadikan patokan UU KPK. RUU ini berkesan lebih ingin menghilangkan demokrasi KPK dalam bertugas secara halus.              

RUU KPK ini bersifat mengikat dan menghilangkan kebebasan lembaga pemerintahan KPK.Karena apa?karena KPK bukan independen lagi,akan tetapi di bawah naungan eksekutif yang artinya kinerja nya itu di batasi.RUU KPK itu melemahkan wewenang KPK dalam bertugas ,kerena di dalam nya mengandung unsur yang secara tidak langsung dapat membatasi kehendak KPK untuk menyelidiki kasus-kasus  yang berkaitan dengan korupsi.

Seperti halnya RUU pada pasal 40 yang menyatakan pencabutan hak penyelidikan KPK dalam kasus korupsi yang memakan jangka lebih dari satu tahun.

Padahal secara empiris,kita dapat melihat bahwa kasus korupsi ini bukan lah kasus sembarangan yang hanya dalam jangka waktu singkat dapat terselesaikan akan tetapi kasus yang banyak memakan penyelidikan yang tak sebentar dan memakan banyak kerugian bagi negara ketimbang kasus pencurian dan lain-lain.

Karena dalam kasus ini KPK sebagai badan yang menyelidiki kasus pencurian secara halus yang berkedok sebagai penyejahtera bangsa,sehingga akan sulit untuk langsung di temui titik atau akar penyebab unsur-unsur apa saja yang terkait di dalam kasus tersebut.

Dan juga pelakunya adalah orang yang tak bisa di anggap remeh,lantas mengapa harus ada UU yang melemahkan lembaga yang bertugas  mengatasi kerugian miliyaran rupiah yang telah di curi oleh tangan-tangan kotor?.

Jika dalam proses RUU KPK ini para DPR mencoba melemahkan bahkan menghapus  lembaga pemerintahan KPK .Apakah faedah yang kita dapat boleh saja KPK tidak sepenuhnya dapat memangkas habis tindak pidana korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia.tapi,inilah sebagai bentuk usaha untuk menimalisir korupsi.

Jika lembaga ini di lemahkan haknya,tidak independen lagi,di bawah naungan lembaga lain atau bahkan di batasi dalam penyelidikannya.Apakah itu dapat menjamin korupsi di Indonesia dapat teratasi?atau malah mempermudah prosesnya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun