Mohon tunggu...
Ani Safitri
Ani Safitri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengantar Akuntansi Syariah - Murabahah

22 April 2018   19:13 Diperbarui: 24 April 2018   16:43 2065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGANTAR

AKUNTANSI SYARIAH


DOSEN PENGAMPU :

SABIRIN M.Ak CPAI

 

"MURABAHAH"

DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 :

ANI SAFITRI                   : 11721093

FATIKA DEWINDA       : 11721006

YOVITA IRMA               : 11721031

KUDSIYATI                     : 11721059


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

TAHUN AKADEMIK 2017/2018

A. Pengertian Murabahah

Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu () yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 

Dalam pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal inilah yang membedakan Murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

Menurut Para ahli hukum Islam dalam (Hardjono, 2008)  mendefinisikan bai' al-murabahah sebagai berikut :

1.      Abd ar-Rahman al-Jaziri mendefinisikan bai' al-murabahah sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta keuntungan dengan syarat-syarat tertentu.

2.      Ibn Rusyd filosof dan ahli hukum Maliki mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana penjual menjelaskan kepada pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan meminta suatu margin keuntungan kepada pembeli.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jual-beli murabahah adalah suatu bentuk jual beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan beserta dengan syarat -- syarat tertentu. Tentang "keuntungan yang disepakati", penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

B.     Landasan Syariah

Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran dan Hadits. Di antara landasan syari'ah yang memperbolehkan praktik akad jual beli murabahah adalah sebagai berikut:

1.      Alquran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun