Mohon tunggu...
Anisa Eka
Anisa Eka Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kesucian Hukum Negeri Ini?

8 Mei 2015   08:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa sistem penegakan hukum di negeri ini sangat memprihatinkan.Peraturan hukum yang ada dinilai sebagian besar masih berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu atau oknum tertentu yang memiliki tujuan khusus untuk melancarkan berbagai rencananya. Banyak dari mereka yang mulai bersifat acuh bahkan tak lagi mempedulikan keadilan untuk masyarakat . Berbagai upaya penegakan hukum di negara ini dirasa masih lemah. Hukum yang didasarkan Undang-Undang banyak digunakan sebagai formalitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai kasus luar biasa seperti korupsi, HAM dan narkoba belum tampak ditangani dengan serius. Bahkan banyak kasus korupsi yang divonis bebas atau ringan oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi pokok perhatian bagi negeri ini. Apa yang seharusnya diperbaiki untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang jauh lebih baik. Berasaskan keadilan, kepastian dan persamaan didepan hukum.

Indonesia sebagai negara hukum sesuaidengan Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah Negara hukum”. Dalam pasal ini telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum bukan berdasar atas kekuasaan semata. Dalam negara hukum kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.Baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat berdasar atas hukum. Unsur-unsur dalam negara hukum yaitu: supremasi hukum , kedudukan yang sama di muka hukum , dan terjaminnya Hak AsasiManusia dalam peraturan perundangan serta putusan pengadilan.

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.Hal seperti inilah yang harus dikembangkan pada sistem pemerintahan negeri ini.

Tetapi pada kenyataannya implementasi penegakan hukum di negeri ini jauh dari apa yang telah diharapkan. Kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat masih sangat minim. Banyak masyarakat yang mulai acuh terhadap hukum yang ada. Mereka tidak peduli dengan apa yang mengikat mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan anehnya sebagian dari mereka tidak pernah jera dalam melakukan pelanggaran hukum itu. Misalnya dengan melanggar peraturan lampu lalu lintas dan melakukan pencurian. Mereka juga menghalalkan berbagai cara untuk menyelesaikannya yaitu dengan cara menyuap para penegak hukum. Dan lebih parahnya lagi para penegak hukum tersebut juga menerimanya dengan tangan terbuka. Malah ada yang menawarkan jalan keluar seperti itu. Penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum sendiri. Sistem hukum juga memiliki peranan terpenting dalam menciptakan keadaan negara yang kondusif dan nyaman.

Peristiwa yang belum lama ini menjadi trending topik dalam penegakan hukum negeri ini adalah kasus nenek Asiyani. Peristiwa ini menjadi bahan pembicaraan mengenai keadlian pada penegakan hukum negeri ini. Hukum yang ditegakkan juga harus tegas tetapi juga tidak boleh mengesampingkan asas keadilan yang ada. Bagaimana bisa seorang nenek tua yang telah berusia hampir 70 tahun dituntut hukuman penjara selam 15 tahun dengan tuduhan pencurian kayu oleh Perhutani. Padahal kayu yang diambilnya itu adalah miliknya sendiri. Proses pengadilan yang dilaluinya juga mengalami berbagai kendala. Seperti kesehatan yang kurang baik, pingsan dan ia selalu menangis dalam ruang sidang. Nenek Asiyani selalu memohon dan berkata pada hakim bahwa ia tidak bersalah. Ia bahkan bersujud dan meminta sumpah pocong untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Perseteruan Polri Vs KPK juga menjadi fokus lain dalam sitem penegakan hukum negeri ini. Bagaimana bisa dua raksasa besar penegakan hukum saling berseteru. Terdapat upaya pelemahan pada salah satu penegak hukum ini. Hal inilah yang harus dibenahi. Fungsi dan tugas masing-masing penegak hukum harus lebih diperjelas. Sehingga tidak ada persaingan dalam memecahkan kasus. Jangan ada persaingan atau penjatuhan salah satu pihak. Sebaiknya harus ada upaya kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. Jangan sampai ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari perseteruan ini. Jika tidak segera diselesaikn maka akan menambah deretan panjang sisi buruk penegakan hukum yang ada.

Ironi hukum di negeri ini dimana hukum hanya tajam kebawah pada rakyat-rakyat miskin yang tidak berdaya. Tumpul ke atas pada para elite politik yang memiliki kekuasaan dan modal yang besar. Dapat dilihat bahwa hukum di negeri ini dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Mereka yang memiliki kekuasan dan modal bisa melenggang bebas dari berbagai jeratan hukum yang ada. Malah dengan gamblangnya menjalin kerja sama dengan berbagai penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polri. Hal inilah yang harus terus menjadi kajian pokok dalam pembentukan penegakan hukum yang baik di negeri ini. Kesucian hukum yang perlu dipertanyakan. Bahwa hukum mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menjamin keadilan dan persamaan di depan hukum.

Menurut Drs. M. Sofyan Lubis, SH adapun langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain : 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.

Integritas yang baik juga harus ditumbuhkan pada seluruh aspek penegakan hukum. Integritas mengenai masalah kepercayaan. Ini masalah prinsip yang tidak bisa dibeli dengan uang bahkan kekuasaan pun tidak bisa menggantikannya. Prinsip inilah yang harus diintegrasikan pada diri setiap penegak hukum negeri ini. Agar mereka mempunyai sifat teguh pendirian dan tidak mudah disuap. Mengembalikan tujuan awal sistem penegakan hukum ini sesuai UU. Tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap rakyat. Sesuai demokrasi yang kita anut yaitu demokrasi Pancasila.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun