Mohon tunggu...
Anisa Aitul Latifa
Anisa Aitul Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standarisasi dan Transformasi Struktural dalam Pengembangan Ekonomi

1 Juli 2022   20:44 Diperbarui: 1 Juli 2022   20:52 2159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perekonomian di Indonesia mengalami banyak sekali perubahan (tranformasi) struktur ekonomi di era globalisasi yang makin berkembang dari waktu kewaktu. Transformasi structural ekonomi yang terjadi membawa dampak positif, yaitu dari bagaimana pendapatan per-kapita masyarakat di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mesipun demikian, tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Standardisasi dalam pembangunan ekonomi.
Standardisasi merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan, melindungi kepentingan  masyarakat luas, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri. Peran standardisasi menjadi semakin nyata setelah liberalisasi dalam perdagangan menjadi bagian takterhindarkan dari perkembangan perekonomian dunia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000, kegiatan standardisasi di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tugas pokok dan fungsi BSN terbatas pada kebijakan dalam perumusan standar dan system penilaian kesesuaian, sedangkan yang menyangkut regulasi teknis berada dalam kewenangan instansi teknis. Melalui standardisasi diharapkan pelaksanaan transaksi perdagangan, baik antara pemasok dan produsen maupun antara produsen dan konsumen, dapat dilaksanakan secara efisien dengan tingkat kepastian yang terjamin dan dapat mengurangi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak.

Transformasi Struktural.

Setiap gerak gerik pembangunan ekonomi terutama dalam jangka panjang sudah pasti akan diikuti oleh peningkatan pendapatan nasional. Situasi ini akan membawa suatu perubahan yang mendasar di dalam struktur perekonomian yang bergerak dari perekonomian tradisional dengan ditopang oleh sektor primer (terutama pertanian) sebagai komponen utamanya, menuju perekonomian yang maju dan modern dengan ditopang oleh sector sekunder terutama pada industry manufaktur.

Fenomena Transformasi Struktural Di Indonesia :
-Adanya ketimpangan pertumbuhan antara sector pertanian yang relative lambat dengan sektor lain yang relative cepat mencerminkan kekakuan teknologi, investasi, dan kualitas SDM di pertanian.
-Pertumbuhan sector industry / non pertanian yang tinggi tidak diikuti penyerapan TK yang  proporsional (industry padat modal)

POKOK-POKOK STANDARDISASI

Pelaksanaan standarisasi dalam kegiatan ekonomi daerah terbingkai dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan kebijakan standarisasi dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Walaupun ada beberapa kewenangan kecil yang menjadi hak pemerintah tingkat propinsi. 

Dengan demikian, pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam kegiatan standarisasi ini berkonsentrasi pada kegiatan pelaksanaan standarisasi. Pelaksanaan standarisasi dalam kegiatan ekonomi daerah terbingkai dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan-kebijakan standarisasi dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Walaupun ada beberapa kewenangan kecil yang menjadi hak pemerintah tingkat propinsi. Dengan demikian, pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam kegiatan standarisasi ini berkonsentrasi pada kegiatan pelaksanaan standarisasi, yaitu :

1. Bidang Pertanian :
a. Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian.
b. Penetapan standar untuk prnrntuan standar teknis minimal rumah potong hewan,dan satuan pelayanan peternakan terpadu.
c. Penetapan norma dan standar pengadaan,pengelolaan,dan distribusi bahan pangan.
d. Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.
e. Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.
f. Pengaturan dan penetapan norma dan standard teknis pelayanan kesehatan.


2. Bidang Kelautan :
Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun