Hal tersebut dapat diatasi dengan memberikan pengarahan sedikit demi sedikit akan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 untuk menjaga diri maupun mencegah penularan virus ketika berada di tempat umum. (Anisatul Afifah S/KKN 22/KIMIAFMIPA/Kediri/DPL: Soekma Yeni Astuti, S.Sn., M.Sn.)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!