Mohon tunggu...
Anissa Bahri
Anissa Bahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pegawai bank insyaallah!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apabila Sesuatu Itu Batal, Maka Batal lah Apa yang Ada di Dalamnya

20 Oktober 2022   21:14 Diperbarui: 20 Oktober 2022   21:28 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan ini akan membahas berbagai kaidah yang sangat luas. Kaidah tersebut adalah kaidah yang sangat ringkas, tetapi mencakup banyak masalah.

"Apabila sesuatu yang memuatnya batal, maka muatannya juga batal"

Maksud dari fiqhiyyah muamalah kaidah di atas adalah jika salah satu pihak dalam transaksi membatalkan akad, maka isi akad juga batal.

Dalil Al-Qur'an dalam surah An-nisa ayat 29: 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

Kata bathl dalam bahasa diartikan dengan batal lawan dari shah. Jika hukum tasharuf yang meliputi langkah-langkah tersebut tidak sah, maka hukum tentang langkah-langkah tersebut tidak sah. Misalnya, jika dalam suatu jual beli, pembeli membatalkan harga yang telah diberikan, maka hak atas barang yang telah diterima juga batal. Demikian pula jika dua orang mengadakan akad jual beli, maka kedua belah pihak membatalkan , maka salah satu pihak dalam akad jual beli itu batal. Kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan dan diperoleh juga batal.

Penerapan Qaidah Fiqhiyyah Muamalah:

Apabila sesuatu itu batal, maka batallah apa yang di dalamnya.

a. Jika pembeli membatalkan harga yang telah diberikan, haknya atas barang yang diterimanya juga akan dibatalkan.

b. Jika penyewa membatalkan harga sewa, hak untuk menggunakan barang yang telah diterimanya juga akan dibatalkan.

c. Ketika dua orang menandatangani kontrak jual beli, kedua belah pihak dilepaskan, dan pada saat yang sama, kewajiban dan hak yang harus dilakukan dan diperoleh oleh salah satu pihak dalam kontrak penjualan dilepaskan.

d. Selama masa khiyar, pembeli dapat membatalkan akad jual beli, termasuk majelis khiyar,  khiyar syarat dan khiyar'aib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun