Mohon tunggu...
Anis SofiyatulLafdiyah
Anis SofiyatulLafdiyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa S1 Prodi Hukum UIN Syahid Jakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intoleransi dalam Hukum Islam

28 November 2022   13:09 Diperbarui: 2 Desember 2022   13:14 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut kamus KBBI arti intoleransi adalah ketidaktenggang rasa, istilah ini terlalu memiliki makna yang berbanding terbalik dengan toleransi kejadian intoleransi di masyarakat dapat diakibatkan oleh adanya individu atau masyarakat yang menjunjung tinggi kelompoknya dan memandang rendah kelompok yang lain.

Salah satu karena adanya intoleransi adalah karna adanya  perbedaan,  contoh dalam Islam sendiri ada banyak aliran seperti NU, Ahmadiyah, Muhammadiyah, LDII dan seterusnya, faktor yang mempengaruhi  intoleransi yang utama karena kurangnya kepercayaan diri pada keyakinanya sendiri, sedangkan seseorang kalau sudah yakin terhadap kebenarannya mereka tidak akan peduli atau terganggu dengan kebenaran yang lain Kecuali dengan dirinya sendiri. umat Islam khususnya di Indonesia belum Mandiri dengan kebenaran yang dipercaya sehingga sampai kapanpun belum bisa ketemu atau dialog. contohnya diskriminasi keluarga Ahmadiyah, kalau mau dilihat mereka pun Islam juga dan mereka punya hak asasi manusia sebagai warna negara indonesia tantunya, Bahayanya disini adalah nantinya  mereka sekelompok deskriminasi ini akan mengajak orang lain mengikuti apa yang dia yakini karena tidak mandiri dengan apa yang mereka yakini, dan kemungkinan besar yang tidak sependapat dengan kelompok mereka dianggap salah padahal dalam Islam Keyakinan itu untuk dirimu sendiri dan tidak untuk dibawa ke luar.

Bid'ah!! Iya kata-kata ini tidak asing lagi bahkan sempat viral terkait dengan intoleransi, di Islam sendiri ada yang namanya ibadah mahdhah dan ibadah ghoiru mahdhah ( muamalah). sebenarnya ibadah mahdhah ini kalau di masa sekarang bahasa  gaulnya bid'ah, dan bid'ah itu kreativitas yang tidak dilarang atau tidak diperbolehkan selama tidak mencampuri ibadah mahdhah, jadi Bid'ah itu bisa dibolehkan dan bisa tidak dibolehkan, tergantung masuknya di ibadah mahdhah atau muamalah, selain bid'ah kita juga tidak asing lagi  dengak kata "kafir", iya, padahal manusia tidak bisa mengkafirkan manusia karena itu murni hak prerogatif Tuhan, begitupun orang Islam sendiri  juga tidak bisa menyebut dirinya  Islam karena Islam itu letaknya ada di dalam hati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun