Sebelum kita mengetahui apa saja pengaruh-pengaruh dari otonomi daerah baik ataupun buruknya, mari kita ketahui dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?Â
Menurut wikipedia otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerah nya sendiri. Pengertian secara harfiahnya, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.Â
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan namos yang artinya aturan atau undang-undang. Otonomi daerah juga diartikan dengan hak atau kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang.Â
Jadi, menurut saya otonomi daerah itu adalah kewajiban, hak, ataupun wewenang masyarakat atau penduduk yang tinggal pada suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, serta mengembangkan urusannya sendiri dengan tetap menghormati dan menjalankan peraturan yang terdapat pada undang-undang yang berlaku.
Setiap badan pasti memiliki prinsip dalam pembentukannya, lalu apa saja sih prinsip-prinsip dari otonomi daerah? Prinsip-prinsip dari otonomi daerah yaitu adalah :
1. Prinsip Kesatuan
Tidak di herankan lagi mengapa otonomi daerah memiliki prinsip paling penting yaitu prinsip kesatuan. Landasan Indonesia saja mengajarkan tentang persatuan dan kesatuan. Karena, dengan prinsip kesatuan otonomi daerah bisa menunjang aspirasi perjuangan para masyarakat dalam membangun dan memperkokoh negara kesatuan Indonesia ini, serta mempertinggi tingkat kesejahteraan pada masyarakat lokal.
2. Prinsip Rill dan Tanggung Jawab
Dalam prinsip rill dan tanggung jawab maka diartikan bahwa otonomi daerah itu memang benar nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan-kepentingan seluruh masyarakat. Badan yang berperan dalam mengaturnya proses pemerintahan dan pembangunan daerah adalah Pemerintah Daerah atau yang disingkat dengan PEMDA.
3. Prinsip Penyebaran
Pada prinsip penyebaran terdapat dalam asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang memiliki manfaat untuk masyarakat dalam melakukan inovasi pembangunan daerah.