Mohon tunggu...
ANINDYA WIDIAIDA
ANINDYA WIDIAIDA Mohon Tunggu... Lainnya - a Student

Mahasiswi Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pengembangan Pasar Keuangan Syariah

23 November 2020   07:31 Diperbarui: 23 November 2020   07:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar keuangan adalah suatu pasar yang menyediakan produk-produk keuangan baik yang berupa aktiva fisik surat berharga maupun dalam bentuk valuta asing. 

Sedangkan menurut beberapa ahli menyimpulkan bahwa pasar keuangan adalah seluruh institusi dan prosedur yang digunakan untuk media penyaluran antara pembeli dan penjual suatu instrument keuangan. Yang artinya, pasar keuangan adalah pasar yang menghubungkan antara pihak yang ingin membeli suatu produk keuangan dengan pihak yang ingin menjual suatu produk keuangan. 

Produk yang diperjualbelikan di dalam pasar keuangan adalah produk-produk keuangan, baik itu pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana. 

Karena itu pasar keuangan juga disebut sebagai pasar yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menawarkan kelebihan dana mereka. 

Pihak yang membutuhkan dana ini biasanya memerlukan dana untuk mandanai aktivitas usahanya agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan, sedangkan pihak yang menawarkan kelebihan dananya biasanya pihak tersebut mengharapkan suatu keuntungan di masa yang akan datang dengan cara menanamkan dana mereka kepada pihak yang membutuhkan dana tersebut. Keuntungan yang didapat bisa berupa biaya administrasi, bunga, dan lain-lainnya.

            Pasar keuangan sendiri memiliki beberapa jenis pasar, antara lain :

  • Pasar Modal, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan modal dalam jangka panjang yang berbentuk surat berharga seperti saham dan obligasi. Jangka waktu surat-surat berharga yang ada di dalam pasar modal sendiri kebanyakan memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang)
  • Pasar Uang, pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan modal tetapi dalam jangka waktu yang pendek dan berbentuk surat berharga pula seperti wesel, deposito berjangka pendek, dan promes yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek)
  • Pasar Valuta Asing, pasar valuta asing adalah pasar yang melakukan kegiatan transaksi yang berupa valuta asing (mata uang asing) yang bisa berupa forward transaction, swap transaction, dan spot transaction
  • Pasar Komoditas, pasar komoditas merupakan pasar yang memperjualbelikan komoditas tertentu yaitu seperti produk-produk peternakan dan juga produk-produk pertanian
  • Pasar Kredit Konsumen, pasar ini adalah pasar yang menyediakan pelayanan pembiayaan pinjaman yang digunakan untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik berupa barang maupun jasa. Contohnya seperti pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, perlengkapan rumah tangga, pendidikan, dan liburan
  • Pasar Hipotek, pasar hipotek adalah pasar yang melayanai pemberian pinjaman yang digunakan untuk lahan real estate, komersial, industry, perumahan, dan juga lahan pertanian

Pasar keuangan juga terdapat pasar keuangan yang syariah, dimana pasar keuangan syariah adalah pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga syariah yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek). Pasar keuangan syariah berbeda dengan pasar keuangan konvensional yang sering kita temui. 

Perbedaan tersebut terdapat pada mechanisme penerbitan pada produk keuangan yang diperjualbelikan. Selain itu, terdapat juga perbedaan sifat instrument kedua pasar ini. 

Pada pasar keungan konvensional biasanya instrument yang diterbitkan adalah instrument hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pada pasar keuangan syariah lebih kompleks dan mendekati pasar modal.

Menurut Drs. Zainul Arifin selaku direktur Tazkia Institut pasar keuangan syariah di Indonesia belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan dan kelangsungan usaha yang berjangka panjang. Maka dari itu beliau menjabarkan pendapatnya mengenai strategi pengembangan pasar keuangan syariah, sebagai berikut :

  • Penciptaan Instrumen Pasar Uang Syariah, dengan adanya instrument pasar keuangan syariah maka perbankan syariah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hanya memfasilitasi perdagangan jangka pendek tetapi juga berperan mendukung investasi jangka panjang. Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvesional adlah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga syariah, baik riba nasiah maupun riba fadl. Jadi pendapatan atau keuntungn hanya boleh diperoleh dengan bekerja atapun melakukan kegiatan keniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Dalam rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana atau pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, strategi pertama itu telah direalisasikan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indoneaia nomor 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Bank Syariah dapat melakukan penanaman dana. Instrument yang digunakan di dalam PUAS ini berupa Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA). Besarnya imbalan atas Sertifikat IMA mengacu pada tingkat imbalan bagi hasil investasi mudharabah bank penerbit sesuai dengan jangka waktu penanaman dan nisbah bagi hasil yang telah di sepakati
  • Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah, Dana yang telah dihimpun oleh Bank syariah dalam bentuk mudharabah investment deposit sebagian besar diinvestasikan dalam transaksi murabahah, bai al salam, istisna', ijarah, ijarah muntahia bi tamlik dll. Asets tersebut kemudian disekuritisasi oleh Special Purpose companies (SPC) yang dikelola oleh Bank sebagai the securitization vehicles. Bila bank mengalami mismatch maka bank dapat menarik dana-dana melalui penjualan unit-unit penyertaan yang diterbitkan oleh SPC tersebut. Bank-bank lain termasuk Bank Sentral juga dapat membeli unit-unit menyertaan tersebut sebagai penempatan dananya. SPC dapat mengumumkan harga dari unit-unit penyertaan tersebut setiap bulan, setiap minggu atau setiap hari berdasarkan perhitungan net asset value yang dilakukannya, sehingga unit-unit penyertaan tersebut memiliki level likuiditas yang tinggi. Untuk menyediakan fleksibilitas bagi Bank Syariah, SPCs akan memiliki dua tiers unit-unit penyertaan tersebut, yaitu :

*           Management Shares (merupakan bagian terkecil) dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun