Penolakan terus disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil atas sikap DPR yang memutuskan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19. Meskipun beberapa penolakan terlihat dipaksakan atau tanpa alasan yang jelas dan tanpa solusi yang membangun.Â
Apapun permasalahan dalam RUU Cipta Kerja seakan hanya ada satu solusi yakni menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Padahal, dalam RUU Cipta Kerja lebih banyak mengatur tentang kemudahan berinvestasi. Bahkan tujuan utama RUU ini yakni menciptakan iklim investasi yang lebih baik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.Â
Seharusnya buruh dan elemen masyarakat lainnya turut mendukung kebijakan ini, karena dengan meningkatnya investasi tentu akan menciptakan lapangan kerja baru. Lapangan kerja baru dan berkualitas sangat dibutuhkan terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian Indonesia melemah dari sisi produksi dan konsumsi. Dari sisi produksi, banyak perusahaan yang kehabisan bahan baku, sehingga produksi Indonesia juga menurun. Di sisi lain, impor barang baku juga masih terbatas akibat banyaknya negara yang melakukan lockdown dalam rangka penanganan Covid-19.Â
Di sisi lain, pembatasan-pembatasan yang dilakukan Indonesia dalam rangka penanganan Covid-19 juga turut melemahkan perekonomian baik di sektor UMKM maupun pekerja informal. Kondisi ini telah menyebabkan konsumsi rumah tangga menjadi turun dan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.Â
Selain itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perusahaan merugi dan berakibat pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Permasalahan inilah yang menjadi desakan pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah untuk mempersiapkan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Meskipun dalam pemulihan ekonomi ke depan, RUU Cipta Kerja harus dibarengi dengan perbaikan diberbagai sektor, seperti kebijakan fiskal, pemberantasan korupsi, pemangkasan birokrasi yang berbelit, regulasi terkait pertanahan, dan lain sebagainya. Namun, kelancaran dalam membahas RUU Cipta Kerja akan memberikan angin segar bagi investor untuk melirik potensi Indonesia.Â
Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen masyarakat, akademisi, pengusaha, buruh, dan seluruh stakeholder yang terkait harus mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja dengan memberikan kritik dan saran yang membangun agar UU yang dihasilkan akan benar-benar mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.