Mohon tunggu...
Anindya Nur Fatikasari
Anindya Nur Fatikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Menjalankan tugas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siswa SMK di Halmahera Menjadi Korban Pemerkosaan hingga Meninggal Dunia

20 Oktober 2021   08:54 Diperbarui: 25 Oktober 2021   16:19 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755 (Pelaku yang sudah tertangkap) 

Kronologi Kejadian 

Secara mengejutkan postingan 17 Oktober2021 pada akun twitter @Ghara_H4L3Y0r4 ramai diperbincangkan karena menyebutkan bahwa seorang siswi SMK yang masih menduduki bangku pertama menjadi korban pemerkosaan oleh beberapa pelaku. Tepatnya akun tersebut menyebutkan lokasinya berada di Halmahera.

Kronologi yang dijabarkan oleh akun @Ghara_H4L30r4 yaitu korban disekap terlebih dahulu lebih dari satu hari satu malam, kemudian diperkosa secara bergilir oleh pelaku yang terduga lebih dari empat orang yang sudah tertangkap karena melarikan diri. Korban diperkosa hingga tidak bisa berjalan, ketakutan jelas dirasakan korban hingga deman dan diketahui organ intimnya bengkak dan bernanah. Pihak keluarga korban akhirnya membawanya ke RSUD Ternate namun, korban telah menghembuskan napas pada 16 Oktober 2021.

Keluarga korban akhirnya mulai menyelidiki dari jejak digital di ponsel milik korban. Teridentifikasi pelaku pertama adalah pacar korban, keluarga melapor polisi yang kemudian pelaku langsung ditangkap di tempat kerjanya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, dari pelaku pertama diketahui terduga pelaku tidak hanya satu orang yakni muncul pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang yang kemudian sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polres Halteng.

Mengejutkan lagi, dari pernyataan pelaku lainnya ternyata tidak hanya empat orang termasuk pacar korban akan tetapi lebih dari itu 12 orang. Pihak keluarga tentunya meminta aparat untuk menuntaskan kasus ini dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Source : https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755

Sehubungan dengan kasus tersebut, kita selayaknya harus berhati-hati dalam memilah teman dan lingkungan yang sekiranya tidak baik untuk kita. Bukan hanya fisik yang terluka akan tetapi kesehatan mental korban yang menjadi sasaran.

Hubungannya dengan Hak Manusia

Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diaplikasikan ke hak-hak yang lebih luas, yaitu prinsip kesetaraan, prinsip diskriminasi, dan kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu (Suparman Mardzuki, dkk). Alasan dari ketiga prinsip yang lebih diutamakan dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia ini adalah karena ketiga prinsip ini telah mewakili prinsip hak manusia di Indonesia dan prinsip tersebut juga telah diaplikasikan ke hak-hak yang lebih luas.

  • Prinsip Kesetaraan, yang dimaksudkan dalam prinsip ini adalah meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi, memberikan perlakuan yang setara atau sama. Dalam kasus ini, korban atau keluarga korban berhak menuntut keadilan untuk dirinya tanpa dipandang sebelah karena merupakan perempuan. Banyak oknum yang menyepelekan tindakan pemerkosaan maupun pelecehan dan mengharapkan untuk memaklumi kejadian.
  • Prinsip Diskriminasi, prinsip ini adalah satu bagian penting dari prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu prinsip kesetaraan. Diskriminasi artinya kesenjangan perlakuan yang seharusnya sama/setara. Diskriminasi dibagi menjadi diskriminasi secara langsung maupun tidak langsung. Perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual sangat sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, banyak kalangan yang kemudian memberikan komentar buruk tentang mereka (perempuan) tanpa memikirkan bagaimana penderitaan yang harus ia pikul akibat peristiwa yang dialaminya. Korban sering mendapat terror atau saat ini disebut "terror perkosaan". Dalam kondisi ini, sangat disayangkan bahwa di masyarakat masih hidup sikap menyalahkan perempuan korban kejahatan seksual. Aparat yang sesungguhnya bertanggungjawab untuk menghadirkan rasa aman bagi publik, juga turut menghakimi. Sama seperti prinsip kesetaraan, terkadang beberapa oknum aparat masih memandang gender identity untuk menghakimi tanpa melaksanakan tugasnya sebagai aparat. Keluarga korban dari kasus ini meminta dengan tegas agar diusut tuntas siapa saja pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Kewajiban Positif Untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu, artinya: Negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan. Sebaliknya Negara diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan. Penekanannya adalah bahwa Negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak hidup dan bukan bersikap pasif. Melalui komnas perempuan, sudah seharusnya korban dilindungi dan diberikan rehabilitasi pasca kejadian karena akan mengakibatkan trauma dan terus mengawal kasus agar korban tidak didiskriminasi.

Kewajiban Negara untuk Melindungi Hak Asasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun