Mohon tunggu...
Anindya Rista Putri Larasati
Anindya Rista Putri Larasati Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

191910501045

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah sebagai Trickle Down Effect

11 Mei 2020   01:48 Diperbarui: 11 Mei 2020   02:00 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Infrastruktur yang merupakan salah satu hal yang penting dalam operasional kegiatan masyarakat ataupun perusahaan, dan Indonesia memiliki target infrastruktu yang semakin baik guna meningkatkan sumber daya manusia, karena dengan majunya infrastruktur dan pemerataan infrastruktur dapat meningkatkan roda perekonomian maupun peningkatan sumber daya manusianya. Namun pembangunan infrastruktur tentu saja memakan dana yang cukup besar, dengan adanya kebutuhan dan yang cukup besar ini, sangat dibutuhkan efisiensi dalam penggunaan dana pemerintah dan juga mencari sumber pembiayaan yang efisie. Maka ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Karena yang membedakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah cakupan wilayahnya namun untuk masalah ini harus dilakukan secara bersama. Pengaturan mengenai hal tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Definisi obligasi sendiri mengacu pada definisi pada pasar modal, maka obligasi merupakan sertifikat atau surat hutang yang memiliki jangka waktu yang panjang dan dapat diperjual belikan yang berisikan perjanjian dari pihak penerbit guna membayar imbalan yang berupa bungan pada periode tertentu dan juga melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli. Lebih mudahnya adalah ketika pihak pembeli obligasi menginvestasikan uangnya kepada penjual obligasi maka obligasi disini dapat dikatakan penjembatan antara kedua belah pihak yang sama sama memilki kebutuhan, dengan kata lain jika pihak pembeli adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan akan menginvestasikan uangnya dengan harapan akan mendapatkan imbalan, dan pihak penjual obligasi adalah pihak yang memerlukan uang, dengan demikian dia akan mendapatkan uang yang dapat digunakan berinvestasi yang lain tanpa harus menunggu uang hasil operasional.

Yang dimaksud obligasi disini adalah hutang, namun hutang yang dimaksud guna pembangunan, bukan untuk konsumsi belaka. Sudah diketahi juga jika pembangunan infrastruktur tinggi maka jumlah pengangguran, kemiskinan bisa berkurang dan tentu saja meningkatkan perekonomian. Obligasi daerah ini juga dapat disebut dengan trickle down effect.

Trickle down effect merupakan sebuah teori ekonomi yang memiliki manfaat dari kegiatan ekonomi yang besar akan berimbas kepada kegiatan ekonomi yang lebih kecil. Dengan kata lain keuntungan yang diperoleh oleh kelompok masyarakat kaya, akan menetes pada kelompok masyarakat miskin lewat perluasan lapangan pekerjaan.

Salah satu alternatif atau pilihan dalam pembangunan infrastruktur daerah yang terkait dengan pemerintah daerah adalah dengan menerbitkan obligasi daerah guna menjadi sumber pembiayaan infrastruktur wilayah. Pemilihan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan infrastruktur daerah adalah karena kecilnya anggaran pembangunan daerah yang dapat membuat pelayanan daerah kepada masyarakat dapat terabaikan. Karena jika hanya mengandalkan APBD yang ada saja akan lebih lambat sedangkan jika ditambah dengan adanya obligasi daerah maka kecepatan pembangunan akan cepat selesai dan manfaatnya cepat terasa, seperti layaknya sepeda motor jika hanya mengandalkan APBD maka dapat menempuh hingga kecepatan 40km/jam, namun jika ditambah dengan menggunakan obligasi daerah maka kecepatan sepeda motor dapat bertambah menjadi 80km/jam.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UndangUndang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah untuk pembiayaan sarana dan prasrana (infrastruktur). Keweanangan dalam menerbitkan obligasi daerah ini perlu dilakukan secara hati hati karena sesuai dengan definisi obligasi yaitu surat hutang, dan pembeli obligasi mengharapkan mendapatkan imbalan sesuai dengan perjanjian pada obligasi tersebut. Maka obligasi daerah wajib mengembalikan kepada masyarakat beserta bunganya yang telah ditetapkan dalam obligasi tersebut. Maka sangat perlu dilakukan pembahasan yang mendalam dalam penerbitan obligasi daerah ini agar mengurangi kemungkinan buruk atau resiko maupun potensi dari penerbitan obligasi daerah ini.

Namun jika dilihat dari segiketerbatasan, pemerintah daerah lebih memiliki batasan sedangkan pemerintah pusat memiliki kewenangan yang cukup luas karena cakupannya yang luas, mudahnya adalah jika pemerintah pusat dapat melakukan peminjaman hingga luar negeri sehing problematika kegagalan pembayaran dapat dicegah ataupun diminimalisir. Maka dalam hal ini pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penerbitan obligasi daerah harus secara serius memikirkan matang matang tentang obligasi daerah ini. Dan untuk pekerjaan atau pun proyek yang sedang berlangsung, harus dapat mengatur perputaran uangnya agar menjadi jaminan bahwa pemerintah daerah sanggup melunasi obligasi tersebut kepada masyarakat.

Dan untuk menarik perhatian investor dalam menginvestasikan uangnya dalam obligasi maka pemerintah harus terlebih dahulu diperingkatkan pada agen atau lembaga pemeringkat obligasi, sebelum ditawarkan kepada masyarakat. Maka diharapkan dengan adanya pemeringkatan ini dapat memberi dan menjadi petunjuk bagi investor tentang kualitas investasi obligasi yang akan dibeli.

Maka obligasi dalam pembangunan daerah dalam kacamata masyarakat terdapat dua keuntungan yaitu mendapatkan keuntungan dengan adanya imbalan yang mereka dapat dari sebuah obligasi dearah tersebut dan juga sumbangsih berkontribusi atas berjalannya proyek infrastruktur daearh tersebut yang akan dirasakan dan dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang diketahui juga dengan maju dan baiknya infrastruktur akan meningkatkan sumber daya manusia pada daerah dan juga dapat meningkatkan perekonomian.

Yang bahwasanya perlu adanya pemerataan kesejateraan baik ditingkat pusat maupun didaerah, namun faktanya banyak beberapa daerah belum mendapatkan kesenjangan yang sama karena kurangnya atau minimnya infrastruktur yang ada. Maka perlu adanya solusi dalam memudahan dalam mengakses fasilitas, jaminan sosial, pemberdayaan produktivitas, dan pekerjaan layak, harus diperhatikan guna mengikis kesenjangan. Sistem perekonomian yang dipakai haruslah berlandaskan prinsip gotong royong. Hal ini menjadi salah satu solusi terbaik dari pengentasan permasalahan ketimpangan. Yang dimaksud dalam pemerataan kesejahteraan atau pemecahan permasalahan ketimpangan disini bukan berarti berada pada satu tingkat yang sama namun solusi bagaimana agar disparatis itu mengecil.

Dapat disimpulkan jika obligasi daerah dapat membawa dampak yang positif terhadap suatu pembangunan suatu daerah yaitu seperti semakin terpenuhinya penunjang infrastruktur guna pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, akses menjadi lebih mudah dicapai dan juga peningkatan pelayanan. Jadi pemanfaatan obligasi hanya digunakan sebagai kepentingan yang dapat menghasilkan penerimaan misalnya pembangunan infrastruktur ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun