Mohon tunggu...
Anika Wisahra
Anika Wisahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Online Lagi, Setuju?

29 Juni 2021   13:24 Diperbarui: 29 Juni 2021   13:47 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Kondisi saat ini dimana semua aktivitas dilakukan secara daring termasuk perkuliahan membuat semua harus bisa beradaptasi dengan baik. Tentu saja perkuliahan yang dilakukan secara daring suasananya berbeda dengan perkuliahan yang dilakukan secara luring.

Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus ini instansi pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait perkuliahan dengan mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan alternatif pembelajaran secara online. Kuliah online mulai diterapkan di berbagai kampus di Indonesia tidak terkecuali di Universitas Satya Negara Indonesia (USNI). Pada 22 Juni USNI telah mengeluarkan kembali kebijakan agar perkuliahan dilakukan secara online mulai tanggal 24 Juni sampai batas waktu tertentu, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Kuliah online merupakan sistem perkuliahan yang memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran yang dirancang dan ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, rekaman video, audio atau tulisan oleh pihak akademi/universitas. Akan tetapi hal tersebut juga menimbulkan dampak yang dianggap kurang optimal dalam proses pembelajaran. Beragam pendapat muncul dari Mahasiswi Universitas Satya Negara Indonesia (USNI).

" kuliah online itu seru kok, seru dalam arti menurut saya kita sebagai mahasiswa melatih untuk mandiri sehingga mahasiswa tidak hanya belajar melalui dosen saja tetapi juga harus mencari sumber ilmu yang lain seperti di buku, literasi dan sebagainya, agar belajar mahasiswa juga bisa optimal" Ujar Mala Komala, Mahasiswi Ilmu Komunikasi yang Pro dengan kuliah online (24/06/2021).

" saya lebih efektif kuliah tatap muka daripada daring karena materi yang disampaikan dosen lebih  mudah untuk dimengerti " Ujar Diah , Mahasiswi Ilmu Komunikasi yang Kontra dengan kuliah Online (24/06/2021).

Pendapat Pro dan Kontra mengenai kuliah online ini Banyak sekali yang perlu dipertimbangkan jika perkuliahan dilakukan kembali secara tatap muka, banyak kampus atau sekolah yang sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) bahwa sampai tahun depan 2021 pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring tentu saja memiliki banyak sekali permasalahan, tidak hanya sinyal yang tidak tercukupi. Akan tetapi, banyak hal lain di luar sana yang membuat pembelajaran secara daring ini bisa dibilang kurang efektif. Ada yang pro dengan sistem kuliah online karena bisa dekat dengan keluarga di rumah.

" kuliah online bisa dilakukan di rumah jadi saya bisa lebih dekat dengan keluarga yang ada di rumah " Ujar Mala , Mahasiswi Pro

Angka positif Covid-19 yang setiap harinya bertambah tentu saja membuat kita semakin tidak tahu kapan pandemi ini usai. Pihak kampus atau yang bersangkutan tentu berfikir dua kali jika mengizinkan pembelajaran secara luring atau yang dikenal dengan istilah pembelajaran tatap muka dan mahasiswa yang kontra dengan kuliah online ini hanya bisa pasrah , taat aturan dan menjalani aja yang ada .

Dok. pribadi
Dok. pribadi
" ya kalau masih pandemi keadaanya mau tidak mau kuliah online daripada nanti makin menyebar virusnya " Ujar Diah, Mahasiswi Kontra.

Dari Kedua Mahasiswi Ilmu Komunikasi baik yang Pro maupun Kontra mereka berharap agar pandemi yang sedang menjadi permasalahan saat ini bisa segera hilang dan perkuliahan bisa dilakukan kembali seperti biasanya, karena mereka begitu rindu dengan suasana kampus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun