Mohon tunggu...
Ani Widianti
Ani Widianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

Hanya seorang pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU Sisdiknas Mengancam Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

29 September 2022   17:54 Diperbarui: 29 September 2022   18:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemendikbutristek meresmikan UU Sisdiknas pada tahun 2003 dan hingga tahun ini masih berlaku. Bulan Agustus 2022, Kemendikbutristek merilis pembaharuan yang disebut RUU Sisdiknas. 

Pada RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal atau ayat mengenai bahasa pengantar. Padahal, UU Sisdiknas 2003 penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan termuat dalam pasal khusus. Saat ini RUU Sisdiknas hanya menyatakan bahasa Indonesia terdapat dalam muatan wajib yang ada dalam mata pelajaran.

Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. 

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia bersungsi sebagai (1) lambang kebanggan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antar budaya dan antar daerah.

Dalam kedudukannya sebagai sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan (4) bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan dan pemanfaaran ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Jelas sekali bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Hal tersebut dapat diartikan, segala hal yang menyangkut dunia pendidikan di Indonesia disampaikan dengan resmi menggunakan bahasa Indonesia.

Jika dilihat dari kegunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan di seluruh Indonesia, bahasa pengantar sebaiknya disesuaikan dengan latar belakang kebangsaannya. 

Bahasa asing tidak dapat diajarkan kepada anak bangsa kecuali pada saat-saat tertentu. Sebagai acuan tenaga pendidik dalam mengajar murid-muridnya perlu adanya pasal atau ayat bahasa pengantar dalam RUU Sisdiknas sebagai acuan.

Bahasa asing lebih mudah masuk dalam bahasa pengantar pendidikan karena tidak adanya pasal atau ayat mengenai bahasa pengantar dalam RUU Sisdiknas. Bahasa asing akan menggeser kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan nasional. 

Ancaman tersebut tidak akan ada hanya dengan syarat (1) pemerintah dapat dengan tegas membatasi pemakaian bahasa asing di lingkup pendidikan dengan memperhatikan RUU Sisdiknas yang menyatakan bahasa pengantar, (2) masyarakat Indonesia memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia, dapat menggunakan ketiga bahasa yang ada di Indonesia (Indonesia, daerah, dan asing) sesuai dengan kedudukan dan fungsinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun