Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr. Apollo "Insentif Pajak Penghasilan Industri Tekstil di Indonesia"

18 Mei 2021   15:27 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:54 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah mengeluarkan peraturan atas insentif untuk pengusaha di bidang padat karya , salah satu nya Ini menjadi kabar gembira bagi industri alas kaki dan tekstil. Pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 50% atas pungutan pajak penghasilan bagi beberapa industri salah satu nya di bidang industri kaus kaki dan tekstil Ketentuan yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.011/2013 yaitu tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan  Pasal 29 Tahun 2013 untuk industri padat karya

Industri Tekstil merupakan salah satu komoditi andalan industri manufaktur dan salah satu penggerak pembangunan Ekonomi Nasional karena industri tersebut memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap perolehan devisa ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan kebutuhan sandang dalam negeri. Sementara Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terdiri dari banyak Industri di antaranya industry Pemintalan Benang , Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya) , Industri Penyempurnaan Kain , Industri Pencetakan Kain , Industri Kain Rajutan , Industri yang menghasilkan Kain Keperluan Industri , Industri Pakaian Jadi Dari Tekstil , dan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit

kain doc pribadi
kain doc pribadi
Kebijakan fasilitas pajak yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan No 124/PMK.011/2013 yaitu Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. ditetapkan bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-30/PJ/2013 yaitu tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan pasal 29 tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri tertentu. 

Kementrian Perindustrian dalam pelaksanaan pemberian insentif pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.124/PMK.011/2013 yaitu menetapkan ketentuan pemberian rekomendasi atas pemanfaatan fasilitas dimaksud bagi perusahaan industri dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 43/M-IND/PER/8/2013 yaitu tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri tertentu .

Tujuan utama dari pemberian insentif pajak kepada industri tertentu melalui penerbitan kedua peraturan Menteri ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2014 di angka 7%. Selain itu diharapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan industry tertentu tersebut diharapkan dapat ditekan . Adapun kriteria dalam mengukur kebijakan tersebut sudah tepat sasaran dapat di lihat dari beberapa kriteria di bawah

tabel kriteria / dokpri
tabel kriteria / dokpri
Efektifitas

insentif Pajak Penghasilan, maka dapat dikatakan efektif jika hasil akhir yang dihasilkan bisa memenuhi tujuan insentif, yaitu meningkatkan daya saing industri nasional baik yang berorientasi domestik maupun ekspor , dan untuk mendorong program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja , serta mencegah terjadinya PHK masal. 

Pada bulan September tahun 2013, saat Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan, terdapat 71 perusahaan industri tekstil yang mengajukan permohonan atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk fasilitas insentif Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 , namun hanya 1 perusahaan industri tekstil yang ditolak permohonan rekomendasi dari Kementerian Industri.

Responsivitas

Aspek evaluasi kebijakan untuk responsivitas akan berkaitan dengan hasil kebijakan dalam memuaskan untuk kebutuhan preferensi atau nilai. Hasil kebijakan tersebut dapat dilihat berdasarkan segi respon dari penerima atau pelaku yang memanfaatkan kebijakan tersebut. Fasilitas insentif pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pajak penghasilan pasal 29, dapat dilihat dari tingkat respon wajib pajak atau dalam hal ini adalah perusahaan industri tekstil yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan apakah kebutuhan preferensi atas fasilitas pajak penghasilan sudah memenuhi atau hasilnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut

Ketepatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun