Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Antara Hijab Alissa, Fikih, dan Hak Prerogatif Wanita

24 Januari 2020   06:15 Diperbarui: 24 Januari 2020   14:06 5803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alissa Wahid |Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia

Indonesia, di tempat ini kita hidup, menghirup udara yang sama, menikmati hujan, bermandi cahaya matahari yang sama pula, membaui keringat penduduk negeri ini dalam satu majelis tanpa sekat jarak atau halangan. Tsah, itu kita alami setiap hari.

Mau tidak mau, suka tidak suka kita hidup dalam heterogenitas. Hal-hal yang berbeda menjadi kawan,tidak bisa kita menolak kehadiran.

Harusnya itu memperkaya wawasan, menambah pengetahuan tentang hal-hal yang tidak sama akan menjadikan kita lebih arif memandang sesuatu, dewasa memutuskan pengambilan sikap untuk tidak terjebak pada perselisihan yang ujungnya terpecah belah, bertengkar.

Apapun pilihan penampilan, itu adalah tanggung jawab pribadi manusia terhadap Tuhannya. Bukan persoalan berbangsa dan bernegara.

Baik yang merasa hijab bukan kewajiban maupun yang meyakini hijab adalah bagian dari kewajiban melaksanakan syariat juga mereka yang memilih bercadar sebagai pakaian utama semua bertanggung jawab secara personal kepada Rabbnya kelak di hari penghitungan.

Tidak ada jaminan pula siapa lebih baik dari siapa, karena kita tidak tahu amal apa yang akan diterima oleh Rabb kita, Allah ta 'ala.

Dalam hal ini saya sepakat dengan pandangan Sekretaris Jenderal Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf saat ia ditanya wartawan perihal pernyataan istri mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah mengenai persoalan pemakaian jilbab yang kontroversial.

Sebagaimana dilansir Suara Jogja, Cholil menjelaskan, perihal jilbab merupakan sebuah fikih dalam agama Islam. Fikih merupakan turunan dari syariat.

Sekjen Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Ballroom Hotel Hyatt, Kamis (23/1/2020). Sumber: Suara Jogja/Uli Febriarni
Sekjen Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Ballroom Hotel Hyatt, Kamis (23/1/2020). Sumber: Suara Jogja/Uli Febriarni
"Fikih ini bisa macam-macam pendapat. Ada yang bilang jilbab wajib, jilbab itu enggak wajib. Nah dari sisi agama, ini aspirasi nilai saja, ndak apa [berbeda] silakan saja. Anggap wajib silakan, enggak silakan," tutur Cholil di Ballroom Hotel Hyatt, Kamis (23/1/2020).

Persoalan akan muncul kalau seseorang atau satu kelompok memaksakan pandangannya kepada orang lain, bahkan sampai memaksa. 

Ini tidak bisa, karena hukum yang harus dipatuhi dalam bernegara adalah adalah hukum positif, yang memang sudah ditetapkan oleh negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun