Mohon tunggu...
Anida Setya
Anida Setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi Hukum Undip 2018

KKN UNDIP TIM II Periode 2020/2021 DPL : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Menghimbau Warga Desa untuk Taat pada Kebijakan PPKM

2 Agustus 2021   20:50 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:17 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grobogan(21/7/2021)-Berdasarkan Kepres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam bahwa Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana berskala nasional yang mengancam kehidupan manusia baik dinegara kita sendiri(Indonesia),Hingga kini virus tersebut telah memberi catatan hitam di Indonesia terhadap World Health Organitation(WHO),virus yang dinamai Covid-19 tersebut dinyatakan sebagai virus dengan penularan yang sangat cepat hingga berujung pada akibat kematian.  

Maka dari itu dengan adanya pandemi tersebut yang telah menyebar diberbagai daerah khusunya Grobogan perlu dibutuhkannya pencegahan supaya memutus rantai penyebaran,dalam hal melakukan pencegahan penyebaran yang semakin luas, Pemerintah Indonesia melakukan banyak perubahan tatanan bernegara yang wajib diikuti oleh  setiap daerah khususnya diwilayah Jawa-Bali seperti PPKM Darurat Covid19 yang diberlakukan pada tanggal 12 Juli sampai diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021                   Maka dari itu,salah satu mahasiswi KKN UNDIP TIM II asal Grobogan bernama Anida Setya dari jurusan ilmu hukum ketika melakukan survey dan observasi lokasi KKN yakni di Desa Putatsari,Kecamatan Grobogan,Kabupaten Grobogan masih menjumpai sebagian warga yang tidak taat pada aturan PPKM sebagaimana telah dikeluarkan oleh pemerintah yang mana warga Desa Putatsari masih makan di warung secara berkerumun,tidak menggunakan masker,bahkan terdapat warga yang hendak menyelenggarakan acara resepsi. 

Mengingat demi kesehatan bersama,mahasiswi KKN UNDIP ini melakukan patroli bersama beberapa TIM PPKM dan BABINSA KEPOLISIAN untuk menghimbau warga yang masih makan diwarung secara berkerumun dan melarang warga untuk menyelenggarakan acara resepsi dengan melebihi kapasitas       

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Tidak hanya sekedar patroli bersama BABINSA Kepolisian Desa Putatsari,tetapi mahasiswi KKN UNDIP ini juga menempelkan poster disetiap warung yang ada di Desa Putatsari.Poster tersebut berisikan 11point arahan PPKM,menganjurkan warga untuk membeli makanan dapat dibungkus,dan ajakan demi kepentingan bersama untuk makan dirumah. 

Tak hanya itu,mahasiswi UNDIP ini juga memberikan peringatan aturan hukum  seperti Instruksi Dasar Menteri Dalam Negeri No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid19,SE Bupati Kabupaten Grobogan,160&212 KUHP beserta sanksi kepada pemilik warung,pengunjung warung,dan pemilik acara resepsi,mengingat adagium hukum “Equality Before The Law” artinya semua masyarakat harus taat pada aturan hukum tanpa terkecuali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun