Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilarang Menggunakan Sepeda dan Skateboard di Waterfront Labuan Bajo!

18 Januari 2023   16:00 Diperbarui: 18 Januari 2023   16:28 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik/Canva

Pembatasan penggunaan ruang publik di Labuan Bajo menimbulkan keresahan di masyarakat Labuan Bajo. Terbaru, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor PG-KSOP LBJ 24 TAHUN 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan/Pemanfaatan Area di Waterfront city Marina Pelabuhan Labuan Bajo (Tangga 3 sampai 5).

Pada intinya, surat tersebut memuat pengumuman yang melarang penggunaan sepeda manual/listrik, papan seluncur, dan kendaraan lainnya yang menggunakan baterai sebagai energi utamanya pada area Pejalan Kaki Tangga Bajo 3 s.d 5 (adhesit). Apabila masyarakat melanggar, kendaraan yang digunakan akan ditahan sementara selama 90 hari.

Hal ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat Labuan Bajo setelah surat pengumuman tersebut diedarkan melalui akun Instagram @labuanbajo_info pada 17 Januari 2023. 

Ada yang memberikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan ruang publik agar menjadi ruang bersama masyarakat, tempat berkumpul, berkreasi, dan melepas lelah dengan kegiatan-kegiatan yang disenangi. 

Lebih lanjut, para penanggap postingan tersebut menyuarakan juga agar pembangunan (dan tentunya kebijakan-kebijakan) di Labuan Bajo harusnya mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal.

Selain memberikan aspirasi, terdapat penanggap yang setuju dengan kebijakan tersebut dengan alasan bahwa penggunaan sepeda manual/listrik, papan seluncur, dan kendaraan lainnya yang menggunakan baterai sebagai energi utamanya pada area Pejalan Kaki Bajo mengganggu kenyamanan wisatawan sehingga pemerintah perlu menyediakan tempat khusus untuk memfasilitasi pengguna sepeda manual/listrik, papan seluncur, dan kendaraan lainnya yang menggunakan baterai sebagai energi utamanya.

Apakah kebijakan ini sudah tepat untuk diterapkan di fasilitas wisata super premium Labuan Bajo?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun