Perjalanan waktu demi waktu menuntut keprofesionalan seorang pendidik mulai dari guru di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Karena tuntutan keprofesional itulah seorang guru terkadang harus dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kewajibannya sebagai tenaga profesional yang bertugas menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan terampil. Kemampuan seorang guru dalam menyesuaikan tuntutan keprofesionalannya tersebut sebenarnya merupakan langkah menuju martabat guru itu sendiri.
Permasalahan yang sedang hangat saat sekarang yang dihadapi oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah terkait dengan tuntutan terpenuhinya sasaran kinerja guru itu sendiri. Hal yang sering menjadi perbincangan guru adalah tentang sulitnya mendapatkan sertifikat diklat dan membuat publikasi ilmiah serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam penyajian sasaran kinerja guru. Untuk menyikapi hal tersebut tidak ada salahnya jika seorang guru harus sering mencoba sesuatu yang munghkin belum pernah dilakukan selama menjadi seorang pendidik, seperti pembuatan karya tulis atau karya ilmiah.
Satu tekad perubahan dari diri itulah yang selanjutnya akan berkembang menjadi sesuatu yang dapat membanggakan. Dengan berbagai tuntutan dan permasalahan yang dihadapi seorang guru itu, tentunya istilah "Long Live Education" ternyata juga brerlaku bagi guru sebagai tenaga pendidik yang menyandang gelar tenaga profesional. Dengan berprinsip bahwa belajar itu sepanjang hayat tersebut tentu permasalah demi permasalahan yang dihadapi guru akan mendapatkan solusi atau jalan keluarnya. Akhirnya kebingungan seorang guru tersebut pun hilang. Hal yang perlu dipahami bahwa sesuai konsekekunsi dari jabatan guru sebagai profesi, maka diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru profesional.
Sesuai dengan Permennegpan dan Reformasi Birokarasi No. 16 Tahun 2009 yang di maksud dengan Pengembangan Keprofresian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit bagi guru yang melaksanakannya. Adapun unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersebut terdiri atas tiga macam, yaitu: 1). Pengembangan diri, 2) Publikasi ilmiah dan 3). Karya inovatif
Penjelasan mengenai unsur-unsur dari masing-masing PKB tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unsur Pengembangan Diri
Pada unsur pengembangan diri meliputi: 1). mengikuti diklat fungsional, 2). melaksanakan kegiatan kolektif guru
2. Unsur Publikasi Ilmiah
Pada unsur publikasi ilmiah di dalamnya mencakup: 1). pembuatan publikasi ilmiah atas hasil penelitian, 2).. membuat publikasi buku
3. Unsur Karya Inovatif
Sedangkan pada unsur karya inovatif di dalamnya meliputi: 1). menemukan teknologi tepat guna, 2). menemukan/menciptakan karya seni, 3). membuat/memodifikasi alat pelajaran, dan 4). mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.