Menyebarluaskan dan mengunduh film tanpa memiliki perizinan yang jelas melalui media apapun tentu saja melanggar hak cipta film yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 25 Ayat (2) yang berbunyi “Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan Fiksasi siaran.” Ciptaan tersebut juga dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin dengan tujuan komersial, hal ini tercantum dalam Pasal 25 Ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H