Mohon tunggu...
Angie Ivana
Angie Ivana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Ciputra Surabaya

Seorang Mahasiswa jurusan International Business Management yang sedang menjalani studi di Universitas Ciputra Surabaya dan mencoba mengaspirasikan pendapat melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Film

Film bajakan? Emang boleh?

21 November 2024   10:30 Diperbarui: 22 November 2024   10:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Menyebarluaskan dan mengunduh film tanpa memiliki perizinan yang jelas melalui media apapun tentu saja melanggar hak cipta film yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 25 Ayat (2) yang berbunyi “Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan Fiksasi siaran.” Ciptaan tersebut juga dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin dengan tujuan komersial, hal ini tercantum dalam Pasal 25 Ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun