Mohon tunggu...
Anggraini Suciha
Anggraini Suciha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Berusaha untuk yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standar Audit Syariah

7 November 2021   16:18 Diperbarui: 7 November 2021   16:22 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Standar Audit Syariah

Standar yang dapat mendukung proses audit yang dibuat oleh AAOIFI adalah sebagai berikut (AAOIFI, 2017):

1. Tujuan dan Prinsip Audit

Pertama, Tujuan dan Prinsip Audit (Tujuan dan Prinsip Audit). Tujuan utama dari audit IFI terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan Aturan Prinsip Syariah dan standar akuntansi AAOIFI dan relevan dengan standar dan praktik akuntansi nasional di negara-negara di mana institusi beroperasi. Hal ini dilakukan agar auditor memberikan pandangan yang benar dan wajar atas laporan keuangan. 

Auditor harus mematuhi kode dan etika sebagai akuntan profesional yang diterbitkan oleh AAOIFI dan Federasi Akuntan Internasional yang tidak bertentangan dengan kaidah dan prinsip Islam. Prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional auditor meliputi: kebenaran, integritas, kepercayaan, keadilan, kejujuran, independen, objektivitas, kompetensi profesional, kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.

2. Standar Pelaporan

Kedua, Laporan Auditor. Auditor harus me-review dan menilai kesimpulan yang diambil dari bukti audit yang diperoleh sebagai dasar untuk menyatakan opini atas laporan keuangan. Elemen dasar laporan Auditor adalah sebagai berikut: Judul, Alamat yang akan dituju, paragraf pembuka atau pengantar, paragraf ruang lingkup, referensi ke standar nasional yang relevan dan relevan, uraian tugas auditor, paragraf opini, tanggal laporan, alamat auditor , dan tanda tangan auditor.

3. Tanggung Jawab Auditor

Ketiga, tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan kecurangan dan kesalahan dalam audit laporan keuangan. Standar ini memberikan panduan tentang karakteristik kecurangan dan kesalahan dan tanggung jawab auditor dalam menetapkan prosedur minimum yang berkaitan dengan kecurangan dan kesalahan. 

Tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material, sesuai dengan aturan Islam dan prinsip Syariah, standar akuntansi AAOIFI dan standar nasional yang relevan serta persyaratan perundang-undangan.

4. Prosedur Audit Berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun