Mohon tunggu...
Anggraini Dwijianti
Anggraini Dwijianti Mohon Tunggu... Perawat - RARA

Hellao✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan di Media Massa yang Menyesatkan

20 Juni 2021   23:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:12 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

a. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tentu saja hal ini berimplikasi pada masuknya hukum terhadap seluruh sektor kehidupan warga negara Indonesia. Salah satunya adalah sektor teknologi dan informasi berbasis elektronik.

Perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik semakin berkembang dengan pesat apalagi di tengah Pandemi Covid-19. Media massa menjadi satu-satunya sarana komunikasi pada masa pandemi ini, hal ini menyebabkan media massa menjadi pusat informasi. Semua aktivitas perekonomian sekarang menjadi bergeser dari era konvensional menjadi era modern, dimana masyarakat cenderung membeli, menjual, memasarkan, mempromosikan, dan hal lainnya hanya dengan memanfaatkan koneksi internet. Sebenarnya banyak sekali manfaat yang didapatkan dari kegiatan perdagangan berbasis internet namun dampak negatifnya juga tidak bisa kita hindarkan.

Media massa menjadi sarana yang paling tepat bagi para pelaku usaha untuk memperkenalkan dan mempromosikan barang ataupun jasa yang mereka produksi. Bagaimana cara para produsen untuk mempromosikan produk yang mereka hasilkan? Salah satunya adalah dengan menggunakan iklan. Strategi pemasaran antar produsen saling diadu sekarang, dikarenakan hal yang pertama kali dinilai dan dilihat oleh masyarakat adalah dari visualisasi iklan yang menarik, baik dari segi tampilan, maupun dari segi penggunaan bahasa iklan yang membuat penasaran dan membuat konsumen tertarik untuk membeli.

Menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang atau jasa yang mereka produksi. Semua produsen berlomba-lomba untuk membuat iklan semenarik mungkin dan menyebarluaskan iklan tersebut di semua jenis media massa, mulai dari televisi, sosial media, hingga media cetak. 

Produsen diberi kebebasan yang sebebas-bebasnya untuk berekspresi melalui iklan, namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri bagi konsumen. Mulai banyak pelaku usaha nakal yang membuat iklan bersifat menyesatkan, membiaskan dan membahayakan para penggunanya. 

Biasanya produk yang mereka masukkan ke dalam iklan berbeda dengan produk yang sampai ke tangan kosumen. Pelaku usaha cenderung melebih-lebihkan informasi atau promosi yang berlebihan dengan mengedepankan keunggulan produknya hingga tak jarang indormasi dari iklan tersebut kerap tak jelas dan menimbulkan ke ambiguan tersendiri. Ada lagi produsen yang menonjolkan diskon-diskon besar atau mendapatkan hadiah dengan sejumlah pembelian tertentu, tidak heran jika banyak konsumen yang menjadi tertarik untuk membeli produk tersebut.

Tentu saja disini konsumen lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan. Konsumen sering kali tertipu dengan kualitas produk yang mereka dapatkan. Apalagi transaksi perdagangan online kini sangat dimudahkan. Selain adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, disini juga telah terjadi pelanggaran kode etik media massa yang menampilkan iklan tersebut.

Iklan-iklan yang kerap menyesatkan di televisi, selain pelanggaran dari sisi gambar, gerakan dan bahasa, hal ini juga dikarenakan belum adanya kontrol yang serius terhadap iklan yang menyesatkan di televisi. Selain menyesatkan dan tidak mengedukasi yang menyaksikan tayangan iklan tersebut, Jelas sekali dibutuhkan kontrol yang serius dari pemerintah dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk dapat mencegah dan mengontrol iklan-iklan yang isinya mengelabui dan tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, penulis sangat tertarik untuk membahas mengenai pelindungan hukum yang akan didapatkan oleh konsumen terhadap iklan-iklan di media massa yang menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun