Mohon tunggu...
Anggraeni Wahyuning Safitri
Anggraeni Wahyuning Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembauran Kebijakan BI untuk Memitigasi Resiko Dampak Pandemi Covid-19

22 November 2020   12:08 Diperbarui: 22 November 2020   13:23 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank Indonesia telah menempuh beberapa Kebijakan untuk memitigasi resiko dampak COVID-19 saat ini. Sehingga dengan adanya hal ini dapat dilaksanakan sebagai upaya dalam mencapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Kredibilitas Bank Sentral sendiri merupakan elemen penting dalam menciptakan dan memelihara kepercayaan publik terhadap kebijakan yang ditetapkan, sehingga mencapai efektifitas kebijakan moneter itu sendiri. 

Pembauran Kebijakan BI merupakan bagian dari sinergi kebiajkan itu sendiri yang sudah terkoordinasi dengan pemerintah melalui Komite Stabolitas. Bank sentral yang berkredibel dapat mempengaruhi publik yang rasional,sehingga inisiatif kebijakan bank sentral dan khusunya pengendalian inflansi yang akan memicu respon publik yang positif. 

Bank Indonesia menekankan dua point penting yang dikemukakan oleh Finn E. Kydland, dimana Point pertama berbunyi aturan pembuatan kebijakan versus dikresi, hal ini dikhusukan dengan perilaku ekonomi di masa depan depan dan dalam menghadapi perilaku ekonomi rasional. Dan jika suatu institusi menerapkan dikresi dalam kebijakannya, maka masalah akan muncul yaitu inkonsistensi waktu., namun jika disertai dengan peraturan kebijakan yang dilaksanakan secara konsisten akan mengahsilkan respons kebijakan yang optimal. 

Tetapi kali ini dilatar belakangi oleh maraknya pandemi COVID-19 yang dapat menyebabkan krisis multidimensi di berbagai negara, sehingga diperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan mengalami kontraksi. Pandemi COVID-19 ini juga menyebabkan meningkatkannya kerentanan ekonomi di suatu negara, seperti terjadinya lockdown yang juga dapat membuat perekonomian semakin tertekan dengan sektor yang paling terdampak yaitu UMKM dan Jasa properti. 

Dengan adanya permasalahan pembiyaan di beberapa perbatasan pasar yaitu berupa tingginya biaya pendanaan serta menghilangnya pasar. Di tengah konsi saat ini agar lebih diharapkan adanya respon -- respon kebijakan yang lebih efektif agar dapat mencegah kelemahan perekonomian. Dan dapat muncul sebuah gagasan pemberian stimulus ekonomi secara langsung dari Bank Sentral yang dikenal sebagai istilah "Modern Monetary Theory" (MMT). 

COVID-19 berdampak sangat besar pada ekonomi riil yang berpotensi mendisrupsi surplus ekonomi. Disrupsi ini dari sisi domestik dan global mengakibatkan tingginya ketidak pastian sehingga menyebabkan gangguan stabilitas finansial. Pada Dasarnya, setiap Negara mempunyai karakteristik dan strategi dalam mengahadapi pandemi COVID-19, namun terdapat kesamaan fokus utama yaitu pengelolaan sisi kesehatan dan ekonomi. Koordinasi kebijakan mengahadapi pandmei tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia, pemerintah,OJK, dan LPS untuk memitigasi dampak COVID yang terjadi. 

Diantaranya melalui : 1. Stabilitas nilai tukar rupiah; 2. Koordinasi pelanggaran likuiditas oleh Bank Indonesia, stimulus fiskan oleh Pemerintah dan restrukturasi kredit oleh OJK, hal ini untuk pemulihan ekonomi,khususnya UMKM; 3. Pembelian SUN/SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia dalam pengangan COVID-19, serta ; 4. Kebijakan pengelolaan Lalu Lintas Devisa bagi penduduk Indonesia dimana untuk mendukung upaya pemulihan dengan adanya COVID-19 ini Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas seperti menurunkan Giro Wajib Minimum. Dan tidak memberlakuna kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makriprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah. 

Tidak hanya dlam pemulihan tetapi untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran yaitu dengan mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran  (RJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan melonggarkan kebijakan kartu kredit dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimun, dan besaran denda keterlambatan pembayaran sPandemi COVID-19 yang semakin meluas ke seluruh dunia berdampak pada meningkatnya risiko resesi perekonomian Glolal pada tahun 2020, dan sementara ini berpengaruh pada kepanikan pasar keuangan dunia yang berangsur-angsur mulai turun. 

Risiko resesi yang dialami ini juga berpengaruh terhadap penurunan permintaan serta terganggunya proses produksi seperti akibat keterbatasannya mobilitas manusia sejalan dengan kebijakan mengurangi resiko penyebaran COVID-19. Penurunan ekonomi global dan penyebaran COVID-19 didalam Negeri ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik yang diperkirakan akan menurun. Eskpor pada tahun 2020 diperkiran akan menurun juga akibatnya dapat melambatkan permintaan dunia,terganggunya rantai penawaran global serta rendahnya harga komoditas global pada saat ini. Dalam rangka pencegahan COVID-19, pembatasan sosial sendiri berdampak pada pendapatan masyrakat dan penurunan produksi sehingga dapat menurunkan prospek permintaan domestik. Meskipun ekspor akan menurun dengan sejalannya penurunan permintaan dan harga komoditas dunia, neraca perdagangan diprakirakan membaik yang dipengaruhi oleh penurunan impor yang lebih tinggi akibat menurunnya devisa pariwisata yang tidak setinggi yang diperkirakan. Stabilitas sistem keuanganyang tetap terjaga meskipun potensi resiko dari makin meluasnya dampak penyebaran virus COVID-19 terhadap instabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi. Dampak dari penyebaran COVID-19 dalam melemahnya perekonomian domestik dan meningkatnya ketidak pastian ekonomi akan menyebabkan lemahnya permintaan kredit dan meningkatkan kewaspadaan perbankan dalam menyalurkan suatu kredit. oleh karena itu kedpannya kebijakan Makroprudensial yang dilakukan Bank Indonesia akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan hal ini untuk mengantisipasi potensi peningkatan resiko pada sektor keuangan.  Pemerintah melakukan sebuah koordinasi dengan otoritas jasa keuangan dan kementrian/lembaga terkait juga senantiasa dirngkatkan untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perkonomian Indonesia dalam masa mendatang, entah dalam perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko dalam sistem keuangan.

sumber :

Bank Indonesia.2020.Memperkuat Sinergi Memitigasi Risiko COVID-19. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_223020.aspx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun