Mohon tunggu...
Anggita Indah
Anggita Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi UMY 19

Anggita Indah P Selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Etika dan Regulasi Penyiaran di Stasiun GTV

15 April 2021   13:00 Diperbarui: 15 April 2021   13:04 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari canva.com. ilustrasi pribadi

Televisi merupakan media massa yang masih banyak diminati oleh masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang tua. Tayangan dari program acara televisi di setiap stasiunnya memiliki karakter khas masing-masing yang dapat menarik perhatian dari masyarakat. Setiap stasiun pasti menginginkan program acaranya disukai dan mendapat rating yang tinggi untuk mendapatkan profit atau keuntungan yang maksimal sesuai dengan keinginan mereka. Berbicara mengenai program acara yang ditayangkan, ada yang perlu diperhatikan stasiun televisi dalam menayangkan program-program acara yaitu terkait etika dan regulasi. Etika merupakan konsep yang berkaitan dengan baik, buruk, etis atau tidak etis. Sedangkan regulasi adalah aturan atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwajib untuk mengendalikan suatu lembaga, masyarakat, maupun kelompok. Sehingga dengan kata lain stasiun televisi harus menerapkan etika dan regulasi siaran yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwajib yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghindari adanya sanksi terkait program acara mereka.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan bagian dari wujud perwakilan masyarakat yang berperan dalam hal penyiaran. Mereka memiliki kewenangan dalam hal menyusun serta mengawasi berbagai peraturan penyiaran, dengan mencakup semua proses penyiaran dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban serta evaluasi. KPI telah menetapkan regulasi berupa undang-undang terkait penyiaran yaitu ada P3SPS, Undang-undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilaman,  Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunngan Anak, dan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Meskipun sudah ada regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh KPI, namun masih saja banyak terjadi pelanggaran terkait penyiaran. Dengan ini perlu adanya evaluasi yang perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran dan KPI untuk kedepannya.

Kaitannya dengan pelanggaran penyiaran dan regulasi dari KPI, ada contoh program acara televisi yang melanggar regulasi yaitu Big Movies Platinum dari stasiun televisi GTV. Big Movies Platinum merupakan program acara pemutaran film-film yang berasal dari manca negara yang disiarkan pada hari Kamis-Jumat pukul 22.30 dan Sabtu-Rabu pukul 21.00 WIB. Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 21.00 WIB Big Movies Platinum menyiarkan film yang berjudul “Jason Bourne”. Film ini menceritakan seorang pembunuh CIA yaitu Jason Bourne yang menderita amnesia disosiatif yang harus mencari tahu siapa dia sebenarnya. Pelanggaran yang terdapat program acara tersebut yaitu menampakkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pria yang saling berkelahi dengan salah satu pria menggunakan barbel dan tongkat besi untuk memukul pria satunya, kemudian terdapat perkataan yang berisi menghasut dan menyesatkan yaitu pada kalimat “kita ingin menghancurkan institusi korup yang mengendalikan rakyat”. Selain itu penayangan klasifikasi R-BO tidak diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung namun diletakkan di pojok kanan bawah.

Berdasarkan penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh program acara Big Movies Platinum dapat dijelaskan bahwa program tersebut telah melanggar beberapa regulasi yang telah ditetapkan oleh KPI. Beberapa pasal yang dilanggar pertama adalah :

Pasal 36 ayat 5 poin a dan b Undang-undang No. 32 Tahun 2002 yang berisi  larangan siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong kemudian menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang.

Pelanggaran lain terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XVII penggolongan program siaran di pasal 21 ayat 3 yang menjelaskan lembaga penyiaran televisi wajib menanyangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasikan program siaran. 

GTV sebagai stasiun televisi yang menyiaran program acara tersebut perlu melihat ulang sehingga dapat menganalisis pelanggaran yang ada di tayangan program acara Big Movies Platinum pada film “Jason Bourne” dengan menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dari data pelanggaran yang didapat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dijadikan evaluasi yaitu :

Pedomana Perilaku Penyiaran (P3) :

Bab III ruang lingkup. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan poin j. tentang muatan kekerasan.

Bab X perlindungan kepada anak di pasal 14 ayat 2 mengenai lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap produksi siaran.

Bab XIII program siaran bermuatan kekerasan di pasal 17 mengenai lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembuatan program siaran bermuatan kekerasan.   

Bab XVII penggolongan program siaran di pasal 21 ayat 3 yang menjelaskan lembaga penyiaran televisi wajib menanyangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasikan program siaran.

Standar Program Siaran (SPS) :

Bab I ketentuan umum di pasal 1 ayat 25 mengenai Adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan.

Anggita Indah Pramesti, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun