2. Kepemilikan umum
Dalam menyikapi anugerah Allah, manusia wajib mensyukuri sebagai pemilik bersama, merawat sebagai mana mestinya. Dalam Islam campur tangan pemerintah hanyalah dalam bentuk pengendalian dan kebijakan, dan hasilnya sebesar-besarnya di serahkan kepada masyarakat untuk mendorong peningkatan ekonomi.Â
3. Kepemilikan Negara
- Sumber pendapatan negara adalah untuk negara. Negaralah yang mengatur pemanfaatanya untuk keamanan, keteriban negara dan lain sebagainya yang merupakan kepentingan negara. Termasuk fasilitas dan infrastuktur lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
2. Â Menghidupkan Tanah MatiÂ
Konsep ekonomi Islam terhadap tanah mati(lahan terlantar) menjadi tanggungjawab pemiliknya. Ada dua tanggung jawab. Pertama pemilik lahan dibebankan pada fardu kifayah, dan bukan fardu ain. Â Artinya bahwa pemilik lahan pertanian akan dituntut pada pengadilan Tuhan dan bertanggung jawab terhadap hak kepemilikannya. Kedua, pemilik lahan tidur berkewajiban mengeluarkan zakat(denda) kepada negara di sebabkan lahan yang tidak difungsikan .Â
Jika tidak dilaksanakan opsi diatas maka negara berhak mengambil alih.Â
3. Pengelolahan Sumber Daya LiarÂ
Sumber daya liar merupakan bagian dari sumber pendapatan masyarakat, karena 4/5 dari bumi ini adalah air dan laut, sehingga sumber daya liar yang paling  banyak terdapat di laut dan di air.Â
Kesimpulan
1. Dalam perspektif Islam, Pembanguan ekonomi mendapat perhatian yang amat besar dan telah dicontohkan oleh nabi dan rasul dan kemudian dirangkum oleh Rasullullah SAW dengan agenda ilahi"Akhlak ekonomi"Â
2. Prinsip-prinsip umum pembangunan ekonomi dalam Islam adalah serangkaian usaha dalam suatu perekonomian untuk mengembangkan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pembanguanan infrakstruktur.Â
Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat yah teman-teman
Wassalammualaikum Wr Wb