Mohon tunggu...
ANGGITA DEWI KUSUMA
ANGGITA DEWI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - anggita dewi

Mensyukuri Hidup

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Islam

30 Juli 2021   16:30 Diperbarui: 30 Juli 2021   16:31 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Penguasa yang tidak serakah, menganut pola hidup sederhana, tidak kikir dan juga tidak boros(iqtisyadi) demikian juga rakyaktnya. 

2. Kesadaran dan keikhlasan setiap warga negaranya melaksanakan perintah Allah melalui zakat, infak, wakaf dan sedekah dan penerimanya semakin sedikit karena malu(budaya malu dan takut terhadap hinaan Allah di dunia dan akherat)

3. Mengelola Bazda-Baznas secara tepat sehingga distribusi sosial tepat waktu, sasaran, dan jumlah( transparan, asas manfaat)

4. Pengelolaan sumber kekayaan alam oleh negara untuk perbaikan taraf hidup masyarakat seutuhnya, dan menghilangkan sifat-sifat pejabat yang rakus (tamak).

5. Pengawasan dan keadilan hukum terhadap perlaku perusakan darat dan laut ditindak, dan jaminan negara terhadap rakyaktnya sudah seharusnya bukan sebagaimana adanya. 

Implikasi dari lima dasar di atas, jika baik, maka akan berdampak pada pemeliharaan  dan perbaikan, namun sebaliknya jika tidak baik maka akan berdampak negatif dan harapan kebahagian akherat dipastikan tidak akan terwujud karena tidak berjumpa dengan TuhanNYa. Dengan demikian konsep pembangunan dalam Islam sebenarnya cukup sederhana , karena tidak menggangukan kepemilikan individu, dan menaifkan kepemilikan kolektif ddengan motor menggerakannya "spiritual" karena Allah. 

Prinsip-prinsip Umum Pembangunan Ekonomi Dalam Islam.

1. Kepemilikan.

Menurut Aedy, kepemilikan dalam pembanguan ekonomi perspektif Islam di bagi menjadi tiga macam, yakni: 

1. Kepemilikan individu.

Kepemilikikan individu dihargai dan dihormati semua orang sehingga siapapun merasa aman dan nyaman. Adapun dalam pemanfaatan, melekat pula kewajiban antara lain tidak boleh merugikan orang lain, tidak mendatangkan kemudharatan bagi orang lain dan selalu dalam niat ibadah kepada Allah. Zakat wajib dikeluarkan jika setelah sampai haul dan nisabnya. Bahkan sewaktu-waktu fungsi sosial dari pendapatan dapat diberikan kepada orang tertentu dengan niat ibadah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun