Mohon tunggu...
Anggi Prihantoro
Anggi Prihantoro Mohon Tunggu... Penulis - seorang mahasiswa yang masih perlu banyak belajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Good Citizen Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

29 Maret 2020   21:17 Diperbarui: 29 Maret 2020   21:23 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi orang yang telah memiliki rumah ataupun tanah tentu tak asing lagi dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Namun apakah pembaca sekalian benar-benar mengerti tentang hal tersebut? Sungguh disayangkan jika Anda tidak mengerti apa yang anda bayarkan. Untuk itu mari kita telusuri lebih dalam mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Setelah mengetahu pengertian PBB itu sendiri mungkin akan timbul pertanyaan: siapakah yang wajib membayar? Mengenai pertanyaan tersebut tentu jawabannya adalah Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Setelah menerima SPPT kita perlu mengetahui asal dari besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). 

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Masing-masing wilayah memiliki NJOP yang berbeda.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

Saat ini Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Berupa aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone Anda maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota. Kelebihan dari hal tersebut, kita dapat mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.

Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Untuk itulah sebagai Good Citizen atau warga negara yang baik kita harus sadar akan kewajiban kita, demi Indonesia yang lebih baik kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun