Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP. K-P-K

Berani Mengunggkap Fakta Demi Keadilan Sesuai Dengan Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Aksess Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Terputus

13 Desember 2019   20:20 Diperbarui: 13 Desember 2019   20:27 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalan aksess Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Telah Di Putus Koperasi Tani Mandiri Asahan. 

Koperasi Tani Mandiri Asahan telah memutus aksess jalan masyarakat Dusun Sei Dua,Dan sampai saat ini.. 

Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Sudah Berulang kali Memperbaiki Jalan Aksess Yang Telah Dirusak Koperasi Tani Mandiri Asahan. Namun sampai saat ini Jalan Tersebut Masih Rusak oleh karena laranagan dari Koperasi Tani Mandiri Asahan Untuk di perbaiki Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam..Dengan Alasan Mereka memgang Ijin Menteri Dengan SK 163 Tahun 2008...

Dan sampai saat ini Perijinan Koperasi Tani Mandiri Asahan Belum Bisa Di Publikasikan kepada Masyarakat Dusun Sei Dua,..Bahkan Lahan"Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Telah Di Clam Koperasi Tani Mandiri Menjadi Areal Perijinan Perhutanan Sosial Mereka(HTR)  

Oleh Karena Itu Masyarakat Dusun  Sungai Dua  Desa Air Hitam Kaubupaten Labuhan Batu Utara Sangat Mengharapkan Bantuan Dari Beberapa Penegak Hukum Yang ada Di Indonesia Ini. . untuk Memastikan Hak-hak mereka, karena Mulai Tahun 1993-1995 mereka sudah Memiliki Hak Atas Tanah Mereka Dan Tanaman mereka yang dimana lahan tersebut untuk memenuhi Kebutuhan  kehidupan mereka sehari -hari  sampai saat ini. Namun Koperasi Tani Mandiri Asahan Telah Mengclam atau Merampas Hak-hak Masyarakat Tersebut dan mereka (Koptan Mandiri Asahan)Berkata kepada masyarakat Tidak Berlakunya Surat Dasar Hak Atas Tanah Mereka ( Surat Dasar Dari Kepala Desa baik Camat) ,Padahal  Ijin Dari Koperasi Tani Mandiri Asahan Berdiri Pada Tanggal 10 November 2010..atau Sk Bupati No 438 Dari Bapak Bupati Asahan. 

Oeleh karena peristiwa ini Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kabupaten Labuhan Batu Utara Meminta Atau Memohon Kepada Ibu Menteri Sitinurbaya  Atau Bapak Presiden Jokowi Widodo Untuk Mencabut Ijin Koperasi Tani Mandiri Asahan ,Karena Ijin Yang Dimiliki Koperasi Tani Mandiri Ini, banyak masyarakat Dusun Sei Dua Manejadi Korban Intimidasi oleh Anggota Koperasi Tani Mandiri .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun