Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP. K-P-K

Berani Mengunggkap Fakta Demi Keadilan Sesuai Dengan Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi Tani Mandiri Asahan Merampas Hak-hak Masyarakat Dusun Sei Dua Desa Air Hitam

13 Desember 2019   18:26 Diperbarui: 13 Desember 2019   18:28 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koperasi Tani Mandiri Asahan Telah Merampas Hak-hak Masyarakat  Daerah Kabupaten  Labuhan Batu Utara.

Koperasi Tani Mandiri, Kabupaten Asahan yang di pimpin oleh HM. Wahyudi M. Kes. Telah Melakukan Praktik Penyimpangan dan memfaatkan Program HTR Pemerintah Untuk Menguasai Ratusan Hektar Kebun Sawit Dan Kelapa,yang sudah berproduksi yang di kelola oleh Masyarakat Sungai Dua dan Kecamatan Tg. Leidong.

Pada dasarnya masyarakat Dusun Sungai dua dan Tg. Leidong Tidak Pernah Menolak Program HTR Pemerintah, Tetapi Masyarakat Sungai Dua Dan Tg. Leidong Menolak Kelompok Kperasi Tani Mandiri Kabupaten Asahan.

Karena Masyarakat sungai dua dan Tg. Leidong sudah mengetahui segala permainan Kelompok Koperasi Tani Mandiri,Karena Kelompok Koperasi Tani Mandiri Ini Bukan Untuk Bertujuan mensejahterakan Masyarakat dalam Program HTR Pemerintah, Melainkan Ingin Merampas Hak-Hak  Masyarakat Sungai Dua dan Tg. Leidong.

Dan Sudah Terbukti... Contohnya Masyarakat Pak Akiat dan Pak Eppendy yang sampai Saat Ini Hak-haknya Sudah di rampas Oleh Kelompok Tani Mandiri,Bahkan Sudah menjanjikan kepada masyarakat yang bergabung dalam kelompok Koperasi Tani Mandiri untuk membagi bagikan lahan dari pada Bapak Akiat /Effendy, padahal Program HTR Pemerintah  bukan lah Seprti Itu Menurut dan Terbitnya HTR Pemerintah Tahun 2007 melainkan untuk mensejahterakan Masyarakat.

Adapun dari pada Program HTR Pemerintah yang berlaku dalam kawasan Hutan Produksi adalah Masyarakat Setempat Yang Telah Pertama kali Menggarap Lahan Tersebut, dan Harus perlu diketahui Oleh Masyarakat.  Satu : Apa Itu Arti HTR, Dua : Apa Itu Arti Lokasi HTR, Ketiga : Apa itu Pencadangan Areal HTR.. Nah Arti HTR adalah Hutan Tanaman Rakyat yang Mulai Di gulirkan Tahun 2007 ,Merupakan Sebuah produk kebijakan untuk memberikan Hak akses kepada masyarakat dalam mengelola Negara Hutan, Kahusus di kawasan Hutan Produksi,

Sedangkan Lokasi HTR adalah Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Produktif dan tidak di bebani Ijin, Dan Penetapan Areal HTR di lakukan Oleh Mentri, begitu juga dengan Pencadangan Areal HTR harus di usulkan oleh Bupati / Walikota atau Kepala KPHP dengan Luas are Pencadangan di sesuaikan Dengan Keberadaan Masyarakat  Sekitar Hutan.

Namun pada kenyataannya, Kelompok Tani Mandiri bukan lah mendapatkan Ijin Dari Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara, Melainkan mereka mendapatkan ijin dari Bupati Asahan pada Tahun 2010.Yang SK bupatinya No : 438 - HUTBUN / 2010 Pada Tanggal 10 November  Tahun 2010 ,Dan Dimana Lokasi yang Ditunjuk Bapak Bupati Ashan Tersebut bukanlah berada di kabupaten Labuhan Batu Utara, melainkan di Kecamatan Sei Kepayang dan Kecamatan Simpang Empat Asahan. Maka kami masyarakat 

Dusun Sei dua Tg.Leidong Meminta Kepada Penegak Hukum Atau Aparat Hukum Menelusuri Kebenaran Dan Fakta Praktik apa yang di lakukan Oleh Kelompok Tani Mandiri, karena pada saat ini Kelompok Tani Mandiri Sudah Membabi Buta Di Areal Dusun Sei Dua Tg. Leidong, dengan Mengundang atau mengajak Masyarakat Luar Dusun Sei Dua Tg. Leidong.

Untuk Mengadu Domba Sesama Masyarakat Kabupaten Labuhan Batu Utara, Dengan Janji atau iming - Iming ingin membagikan Lahan Yang Sudah Berproduksi, Termasuk Lahan Bapak Akiat / Ependy. Kami sangat Mengharapkan Masyarakat Labuhan Batu Utara terlebih Dusun  Sei Dua Tg. Leidong Harus Bijak Dan Harus Kita Saling Menjaga Kedamaian Kabupaten Labuhan Batu Utara Dan Tidak Boleh Ter Provokasi dengan Kelompok Tani Mandiri..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun