Mohon tunggu...
Angga Sutopo
Angga Sutopo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Strata 1 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SMH BANTEN Earthy and Mistery

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah

23 Desember 2021   16:22 Diperbarui: 23 Desember 2021   16:36 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,
Wara, Right, Obligasi konvertibel.
Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6
hal, yaitu :


1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.
2. Produk ;
3. Proses (mekanisme) transaksi
4. Nilai pertukaran atau harga
5. Lokasi
6. Media pertukaran uang


Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.


Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumber
hukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalah
Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalam
akad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal
konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.


Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah
compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:


1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang
2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan dan
asuransi konvensional
3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minuman
yang haram
4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat madharat
5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki
resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan
daripada modalnya


Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yang
telah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat
melalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalah
pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaan
kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),
sedangkan pasar modal konvensional tidak.


Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan surat
berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam
pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun