Mohon tunggu...
Angga KrisnaPrayoga
Angga KrisnaPrayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UNEJ

Hobi membaca buku-buku tentang filosofi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang MBKM FH UNEJ Mengenal Dunia Kerja Profesi Hukum di Lingkup Kejaksaan

27 Januari 2023   15:28 Diperbarui: 27 Januari 2023   15:30 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi (PT) dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Kebijakan MBKM diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Program MBKM merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel

sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Salah satu program MBKM yang penulis ikuti yakni program magang/praktik kerja. Program ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup), dan penulis memilih Magang/praktik kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Kejaksaan sendiri merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penulis melaksanakan program ini selama satu semester yakni mulai dari tanggal 22 Agustus 2022 – 2 Desember 2022. Didalam kejaksaan mempunyai sub bidang masing-masing, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tata usaha Negara, bagian barang bukti, bagian intelejen, dan bagian pembinaan. Penulis selama magang ditempatkan di bagian tindak pidana umum. Di bagian tindak pidana umum bertugasmelaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Sehingga Ilmu yang didapatkan penulis selama proses magang yakni terkait alur pengurusan berkas mulai dari SPDP hingga timbulnya surat eksekusi putusan hakim yang telah inkracht.

Yang bila dirinci alur penanganan perkara di Kejaksaan meliputi tahap-tahap berikut:

1.Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan);

2.Kejaksaan Negeri Jember membuat P-16 (Penunjukan Jaksa untuk memantau Penyidikan)

3.Penyidik mengirimkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jember

a.Apabila dalam waktu 1 bulan setelah diterbitkannya P-16, berkas perkara belum dikirimkan maka Kejaksaan Negeri Jember akan mengeluarkan P-17 (Surat permintaan perkembangan hasil penyidikan)

4.Jaksa meneliti berkas perkara selama 7 hari sesuai Pasal 138 ayat (1) KUHAP

5.Setelah di teliti, jaksa akan menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap

a.Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka Kejaksaan Negeri Jember akan menerbitkan P-21 (Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun